Menonton Pesta Seks

photo author
- Selasa, 18 Desember 2018 | 20:59 WIB
C19DES2018
C19DES2018


-
ilustrasi

TERBONGKARNYA kasus pesta seks di Sleman, sungguh menampar citra Yogya sebagai daerah wisata sekaligus budaya. Munculnya kasus tersebut seolah menjadi ironi bagi Yogyakarta yang selama ini dikenal santun dan berbudaya. Tapi itulah faktanya bahwa di sebuah kamar hotel
kawasan Condongcatur Depok Sleman telah terjadi peristiwa yang bukan saja memalukan, namun juga bikin kita miris. Bagaimana mungkin di wilayah yang selama ini dikenal sebagai tempat berkumpulnya kaum intelek namun perilakunya bak binatang ?

Sulit membayangkan ada adegan seks yang kemudian ditonton dan penontonnya diminta membayar Rp 1 juta. Petugas masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan apakah penonton juga terlibat adegan seks. Paling tidak ada tiga pihak yang terlibat dalam tindak asusila ini, yaitu penyeleggara, pemain dan penonton. Bisa saja penonton merangkap sebagai pemain.

Malu rasanya membincangkan kasus ini di area publik. Namun kita tak boleh menutup mata, di manapun, entah itu di Yogya atau kota lain, pasti ada kejahatan susila, termasuk seperti yang terjadi di Depok Sleman. Soalnya, apakah aktivitas itu ketahuan petugas atau tidak.
Aksi segelintir orang itu sesungguhnya tak serta merta mencederai predikat Yogya sebagai kota pendidikan dan budaya. Sebab, peristiwa tersebut bisa terjadi di mana saja.

Pantaslah kiranya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X geram dan berharap kasus pesta seks ini merupakan yang pertama dan terakhir terjadi di wilayah DIY. Semua pihak tentu harus mendukung peryataan Sultan. Artinya, yang perlu dilakukan saat ini adalah melakukan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas yang menjurus pelaggaran susila.

Kita mengapresiasi petugas kepolisian di jajaran Polda DIY yang melakukan patroli cyber sehingga pesta seks di Sleman bisa terdeteksi. Agar menimbulkan efek jera, kiranya kepolisian perlu menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku, termasuk penonton. Sebab ada indikasi penonton juga terlibat dalam aktivitas seks liar tersebut.

Dalam hukum pidana, orang yang tidak mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan (termasuk kejahatan seksual) juga diancam pidana. Bila diterapkan dalam kasus di atas, menonton pesta seks pun dapat dijerat hukum, apalagi terlibat di dalam pesta tersebut. Kita mendorong polisi untuk terus berpatroli di dunia maya, karena boleh jadi masih ada kasus serupa yang belum terungkap. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X