Kasus Novel dan Udin

photo author
- Minggu, 16 Desember 2018 | 21:31 WIB

 
-
ilustrasi PERISTIWA penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan telah lebih dari 600 hari. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda menemui titik terang, siapa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK ini. Rekaman CCTV di sekitar lokasi penyerangan sepertinya juga tidak membawa pengaruh signifikan. Kasus tersebut hingga kini masih gelap. Tidak mengherankan bila Novel yang saat ini aktif kembali di KPK meminta Presiden Jokowi menuntaskan kasusnya. Wajar pula bila publik bertanya ada apa dengan kasus Novel, mengapa hingga sekarang belum juga terungkap. Dibanding kasus lain, seperti kasus terorisme, aparat nampak sigap membekuk pelaku. Namun tidak demikian dengan kasus Novel. Terkait itu wajar bila kemudian muncul usulan agar dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel. Presiden diharapkan tak ragu untuk membentuk TGPF demi tuntasnya kasus tersebut. Diharapkan dengan pembentukan TGPF, penyelidikan dan penyidikan lebih independen, karena melibatkan unsur di luar institusi Polri. Diharapkan pula, TGPF mampu mengungkap ada tidaknya motif politik di balik penyerangan Novel, mengingat sebelum kejadian yang bersangkutan sangat getol membongkar kasus korupsi berdimensi politik. Dikhawatirkan, bila kasus Novel hanya di jalan di tempat, tak ubahnya seperti kasus terbunuhnya wartawan Fuad M Syafruddin alias Udin yang hingga kini pelakunya masih gelap. Ada indikasi kasus tersebut dipetieskan karena melibatkan orang penting. Anehnya, meski rezim Orde Baru telah tumbang, kasus Udin masih belum terungkap. Sudah lebih dari 20 tahun kasus ini terkatung-katung. Secara hukum mungkin kasusnya sudah masuk kategori kedaluwarsa atau gugur demi hukum. Namun ada pendapat lain yang mengatakan kasus tersebut belum gugur karena belum pernah dilakukan penyidikan. Sementara penyidikan yang pernah dilakukan polisi terhadap Dwi Sumaji alias Iwik sudah terbukti di pengadilan hanya rekayasa. Padahal, untuk menghitung suatu kasus masuk kedaluwarsa dihitung dari dimulainya penyidikan. Bila kepolisian tidak responsif dan tidak ada political will untuk menuntaskan kasus Novel, dikhawatirkan nasibnya tak jauh berbeda dengan kasus Udin. Masih bersyukur Novel selamat, sedangkan Udin lebih tragis, meninggal tanpa terungkap siapa pembunuhnya. Dan, ini menjadi PR bagi kepolisian untuk menuntaskannya. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X