Klitih Maunya Bebas

photo author
- Minggu, 16 Desember 2018 | 09:36 WIB

 
-
ilustrasi BELAKANGAN ini aksi klitih menjadi perbincangan hangat masyarakat, terutama pasca tewasnya dua cah klitih di Seyegan Sleman yang ditabrak (atau ketabrak) korbannya. Sementara di Bantul juga telah ada putusan pengadilan terhadap aksi klitih yang menyebabkan korbannya mengalami kebutaan permanen. Salah seorang anggota komplotan klitih, AZ (18), warga Kledokan Caturtunggal Depok Sleman dihukum empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bantul . Vonis tersebut jelas tak sesuai keinginan terdakwa maupun penasihat hukumnya yang menginginkan agar AZ dibebaskan. Putusan tersebut juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menginginkan terdakwa dihukum 3,5 tahun penjara. Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa pikir-pikir. Rasanya memang tidak ada terdakwa yang menginginkan dihukum. Begitu pula AZ dan penasihat hukumnya, menginginkan agar hakim membebaskan atas perbuatannya, dengan pertimbangan pelaku masih anak-anak dan sebagainya. Andai semua cah klitih yang melakukan kejahatan atau penganiayaan dibebaskan atas dasar alasan masih anak-anak, bisa dibayangkan suasana Yogya mendatang. Jalanan di Yogya atau DIY bakal dikuasai cah klitih. Mereka pun akan jadi raja jalanan dan bebas berbuat apa saja terhadap para pengguna jalan. Apalagi, bila tak ada sanksi bagi cah klitih yang melakukan penganiayaan, maka yang berlaku adalah hukum rimba, siapa yang kuat dialah yang menang, dan dialah penguasa jalanan. Untungnya aparat penegak hukum tak membiarkan klitih merajalela, sehingga mereka yang terbukti bikin onar ditangkap dan diproses hukum. Pelaku klitih memang harus diberi pelajaran agar kapok. Caranya adalah melalui mekanisme hukum, yakni menerapkan hukum yang tegas terhadap pelaku klitih, meski usia mereka belum dewasa. Lantas, bagaimana dengan posisi para pengacara klitih ? Mereka seharusnya bekerja profesional, bukan sekadar membela kliennya, melainkan mengupayakan agar hukum ditegakkan secara adil. Membela klitih di pengadilan memang tidak diartikan menyetujui aksi klitih, melainkan mendorong hakim agar menerapkan hukum secara adil dan benar. Namun, meminta agar cah klitih dibebaskan sepenuhnya, kiranya tidaklah tepat karena efeknya sangat luar biasa bila itu dikabulkan. Pengacara biasanya hanya meminta agar hakim meringankan hukuman, bukan membebaskannya. Artinya, pengacara tak boleh hanya asal membela, melainkan harus bertindak profesional dan proporsional. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X