-
ilustrasi
JAJARAN kepolisian di DIY kini sedang gencar menggelar operasi Zebra 2018. Selain melakukan upaya persuasif, petugas juga bertindak tegas menerbitkan surat tilang bagi mereka yang kedapatan tidak membawa surat-surat kendaraan bermotor, baik berupa SIM maupun STNK. Sedang bagi mereka yang tertangkap basah melanggar rambu lalu lintas, petugas menerapkan kebijakan yang berbeda, tergantung tingkat pelanggarannya.
Fenomena penindakan pelanggar rambu lalu lintas di wilayah hukum Polsek Godean terlihat unik. Petugas tidak langsung menilang, namun memberi hukuman yang mendidik, yakni dengan membersihkan traffick light atau lampu Apil. Namun mereka tidak ditilang karena surat-suratnya lengkap. Meski demikian, dengan sanksi membersihkan lampu pengatur lalu lintas, diharapkan pelaku jera.
Pemberian sanksi berupa membersihkan lampu Apil di kawasan Sidoarum Godean ini memang tergolong unik, namun bisa dicontoh daerah lain. Sebab, selama ini kalau ada razia pengendara motor, seolah-olah hanya berujung pada tilang. Padahal, pelanggaran tak selalu berbuah tilang, melainkan ada cara lain yang lebih mendidik seperti diterapkan Polsek Godean.
Masyarakat memang perlu diingatkan untuk tertib dalam berlalu lintas. Namun bila sudah kebangetan, bahkan terkesan ugal-ugalan dalam berlalu lintas, sebaiknya polisi bertindak tegas menerapkan tilang. Terutama bagi remaja atau pelajar yang suka kebut-kebutan, berboncengan lebih
dari satu orang dan masih menerobos lampu lalu lintas yang menyala merah, harus dikenai sanksi tegas.
Banyaknya warga yang terjaring razia sebenarnya menunjukkan kesadaran hukum masih rendah. Aparat kepolisian, khususnya jajaran lalu lintas, hendaknya tidak puas melihat banyaknya pelanggaran, sebaliknya justru prihatin karena kesadaran berlalu lintas masyarakat masih rendah.
Tentu ini menjadi PR bagi aparat penegak hukum untuk menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas kepada masyarakat. Lebih dari itu, segala bentuk pelanggaran tak boleh ditolerir. Sebab, bila dibiarkan, masyarakat akan terbiasa melanggar.
Sekadar contoh, garis batas kendaraan harus ditegakkan, tak boleh dilanggar. Pelanggar memang tidak harus kemudian menerima sanksi berupa surat tilang, tapi bisa dalam bentuk lain seperti diterapkan Polsek Godean, yakni membersihkan lampu pengatur lalu lintas. Sanksi, apapun bentuknya, dibutuhkan agar pelanggaran tidak menjadi kebiasaan hidup masyarakat. (Hudono)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: admin_merapi