Pembunuh Darah Dingin

photo author
- Selasa, 6 November 2018 | 14:05 WIB

 
-
ilustrasi BENARKAH arwah korban pembunuhan bisa mendatangi pelaku ? Atau, korban datang dalam mimpi pelaku pembunuhan ? Bagi orang yang beragama, tentu jawabnya tidaklah mungkin. Sebab,orang yang sudah meninggal sudah tak bisa lagi berhubungan dengan orang hidup. Kalau ada yang beranggapan arwah orang yang meninggal masih gentayangan, boleh jadi itu hanyalah jin yang menyerupai manusia. Dalam kasus pembunuhan bocah SD, Am (10) yang mayatnya ditemukan di Kali Winongo, pelaku yakni Nova Candra alias Nopek mengaku didatangi korban dalam mimpi. Dalam mimpinya korban juga mengajak Nopek untuk mati bersama. Hal itu terungkap saat digelar rekonstruksi pembunuhan beberapa hari lalu. Benar atau tidak cerita Nopek yang didatangi korban, tidaklah penting. Yang lebih penting, Nopek sangat lancar memperagakan adegan demi adegan. Mulai dari berpapasan dengan ibu korban hingga membawa korban ke tepi sungai, dilanjutkan merampas perhiasan dan memperkosanya dalam kondisi korban pingsan. Adegan berikutnya, Nopek membuang korban dalam kondisi pingsan hingga akhirnya ditemukan tak bernyawa. Semua dilakukan Nopek dengan tenang, bahkan tidak menunjukkan raut penyesalan. Ia pantas disebut sebagai pembunuh berdarah dingin. Sementara ibu korban yang menyaksikan adegan tersebut hanya bisa menangis. Ibu mana tak menangis melihat anaknya diperkosa dan dibunuh ? Pengakuan Nopek yang menyesal dan meminta maaf kepada ibu korban, sangat sulit dipercaya. Apalagi dalam rekonstruksi tersebut tak terlihat raut muka penyesalan. Bahkan, bila Nopek dibiarkan melenggang, atau nanti mendapat hukuman ringan, dimungkinkan ia mengulangi perbuatannya. Kemarahan ibu korban sangat bisa dimaklumi. Wajar pula bila ibu korban menuntut agar Nopek dihukum mati. Namun semua tergantung pada aparat penegak hukum. Hukuman mati bisa dijatuhkan bila pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP. Bila tidak ada unsur perencanaan, tidaklah mungkin hakim menjatuhkan hukuman mati. Sebenarnya, yang dimaksud ibu korban adalah pelaku dihukum seberat-beratnya. Artinya pelaku dihukum maksimal sesuai tingkat kesalahannya. Mungkin ada yang berpendapat, bila dihukum mati, malah terlalu ringan, karena langsung selesai. Sementara bila dihukum 20 tahun, yang bersangkutan masih bisa merasakan derita di penjara. Nopek memang layak menerima hukuman berat, karena kejahatannya jauh melebihi perilaku binatang. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X