Risiko Penenggak Oplosan

photo author
- Senin, 29 Oktober 2018 | 21:21 WIB

 
-
ilustrasi MIRAS oposan kembali menelan korban jiwa. Kali ini merenggut nyawa SM (42), warga Gedongkiwo Yogya, Senin pekan lalu. Sebelumnya, pada hari Sabtu, ia bersama dua rekannya, DN dan RH menggelar pesta miras di parkiran rumah makan di kawasan Bantul. Setelah itu mereka pulang ke rumah masing-masing. Pagi harinya DN dan RH mendatangi puskesmas karena merasakan mual dan pusing. Setelah ditangani petugas medis, mereka diizinkan rawat jalan. Sedang SM sepertinya terlambat, sempat dibawa ke ICU namun jiwanya tak tertolong. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki campuran apa yang menyebabkan SM meninggal. Namanya saja oplosan, acap tak terkontrol, bahkan dosisnya juga asal-asalan. Sayangnya polisi tidak menemukan sisa miras yang mereka tenggak, sehingga akan kesulitan untuk mencari sumber zat yang menyebabkan SM meregang nyawa. Miras oplosan merenggut nyawa bukan sekali ini terjadi. Bahkan beberapa waktu lalu, Yogya sempat menjadi sorotan nasional lantaran kondisinya kontras dengan predikat sebagai kota pendidikan dan budaya. Bila ditotal, sudah belasan, bahkan puluhan orang meregang nyawa gara-gara nenggak miras oplosan. Meski sudah ada larangan mengoplos miras, namun tetap saja terjadi pelanggaran. Pelaku merasa kuat sehingga tak takut ketika mengoplos miras dengan zat-zat berbahaya, seperti obat nyamuk dan sebagainya. Entahlah, apa sesungguhnya yang diinginkan para penenggak miras ini. Bisa jadi mereka menginginkan sensasi, namun kebablasan sehingga nyawa melayang. Harus diakui, Perda Miras yang diberlakukan selama ini belumlah efektif. Perda hanyalah sebagai sarana administratif untuk mengatur peredaran minuman beralkohol serta toleransi kadar alkoholnya. Perda tersebut belum menyentuh kepada aspek yang lebih substansial, misalnya bagaimana menghindari miras serta bagaimana mengatasinya. Akibatnya, hampir setiap tahun, bahkan secara periodik, muncul kasus miras yang merenggut nyawa. Orang yang meninggal karena menenggak miras oplosan, memang sudah tak bisa diapa-apakan. Hukum juga tak bisa berbuat apa-apa. Tidaklah mungkin menuntut atau meminta pertanggungjawaban kepada orang yang meninggal. Yang bisa dilakukan hanyalah melacak dari mana orang tersebut mendapatkan miras yang mematikan itu. Juga bisa dilacak ada tidak sindikatnya, termasuk bekingnya. Barulah hukum bergerak untuk menangkap dan membawa mereka yang terlibat peredaran miras oplosan itu ke pengadilan. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X