-
ilustrasi
BIDUK rumah tangga bisa oleng ketika suami-istri tidak saling pengertian. Hari-hari dipenuhi adu mulut, sehingga suasana rumah makin gaduh. Bila pertengkaran ini sampai dilihat anak, tentu dampaknya bisa lebih serius. Perkembangan anak menjadi terganggu lantaran hari-harinya dipenuhi nuansa keributan.
Dari sekian banyak faktor pemicu, agaknya persoalan ekonomi sangat mendominasi. Gara-gara persoalan ekonomi, suami-istri bisa benar-benar perang mulut dan bahkan bisa berakhir tragis. Nampaknya itulah yang dialami seorang ibu rumah tangga, Windriati (25), warga Jlamprang Jambitan Banguntapan Bantul. Diduga gara-gara dipicu masalah ekonomi, Windriati cekcok dengan suaminya, sampai pada titik akhir sang istri nekat menceburkan diri ke sumur sebelah rumah berkedalaman 10 meter.
Ya, Windriati sepertinya sudah putus asa menghadapi persoalan rumah tangganya sehingga punya pikiran nekat mengakhiri hidup dengan cara nyemplung sumur. Namun Tuhan belum menghendaki nyawanya melayang, Windriati pun diselamatkan melalui tangan warga dan petugas PMI yang datang setelah dilapori kejadian tersebut.
Meski kasusnya bunuh diri, Polsek Banguntapan tetap meminta keterangan sejumlah saksi. Tapi
dimungkinkan kasusnya tidak akan bergulir hingga ke pengadilan. Kalau memang murni bunuh diri, dan gagal, tak ada pihak yang bisa dipersalahkan. KUHP sendiri tidak mengancam pidana bagi orang yang gagal bunuh diri, melainkan mengancam mereka yang membujuk atau memberi kesempatan orang lain untuk bunuh diri. Itupun kalau orang yang dibujuk benar-benar bunuh diri.
Windriati jelas membutuhkan pendampingan agar tak lagi berbuat nekat. Sebab, berdasar pengalaman, tak sedikit mereka yang gagal bunuh diri akan mencoba lagi di lain kesempatan. Untuk itulah upaya pencegahan harus dilakukan. Dalam kaitan itu, suami Windriati adalah orang yang paling berkompeten untuk mendampingi dan membujuknya agar sang istri tidak nekat bunuh diri.
Sang suami harus mampu menumbuhkan optimisme kepada sang istri. Artinya, suami harus menekan egonya demi kebersamaan. Bahwa kemudian ada persoalan ekonomi yang menghimpit, mestinya dibicarakan bersama dengan kepala dingin. Cara-cara mengatasi persoalan ekonomi ini tentu tidak diatur hukum. Hukum hanyalah mengatur hak dan kewajiban, yakni hak dan kewajiban suami-istri. Bila mereka telah menempatkan diri pada posisi masing-masing, dan saling menghormati, niscaya apapun persoalan yang dihadapi dalam rumah tangga dapati diatasi. (Hudono)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: admin_merapi