Modus Bobol ATM

photo author
- Minggu, 21 Oktober 2018 | 20:46 WIB

 
-
ilustrasi BANYAK cara dilakukan penjahat untuk mendapatkan keuntungan. Namanya saja penjahat, tentu caranya melanggar hukum. Itu pula yang dilakukan komplotan penjahat pembobol mesin ATM. Ada saja cara untuk menguras isi ATM. Modus paling baru yakni dengan mata pancing lengkap dengan senarnya yang dimasukkan ke dalam tempat keluarnya uangnya. Harapan pelaku, ketika ATM terbuka dan uang keluar, jumlahnya lebih banyak ketimbang nilai transaksi karena banyak yang tersangkut mata pancing. Modus baru ini dilancarkan komplotan pembobol ATM lintas provinsi, yang sering beraksi di Jateng-DIY. Komplotan ini beraksi di gerai ATM Bangunharjo Sewon Bantul beberapa hari lalu. Tapi kali ini aksi mereka gagal total, karena tidak ada uang yang tersangkut mata pancing, bahkan mesin ATM rusak. Mereka sebenarnya sempat kabur, namun keberadaannya terendus petugas berkat rekaman CCTV di dalam ATM. Akhirnya, komplotan yang terdiri empat orang ini berhasil dibekuk, yakni Dn (39), Br (35) warga Bendungan Melayu Jakarta Utara, serta Ef (19) dan Is (20) Grobogan. Mereka ditangkap saat hendak mengisi bahan bakar di SPBU Semarang. Di Semarang mereka juga telah merencanakan membobol ATM. Dalam beraksi, penjahat biasanya juga mengeluarkan modal. Ketika hendak membobol, mereka bertransaksi seperti orang pada umumnya. Artinya, mereka juga mengambil uang secara prosedural di ATM. Namun, begitu saluran uang ATM terbuka, mereka langsung memasukkan mata pancing dengan harapan banyak uang yang tersangkut dan bisa ditarik ke luar. Mungkin modus seperti ini tergolong sederhana, bahkan cenderung primitif. Tujuannya sama, yakni membobol ATM. Meski aksi mereka gagal, komplotan penjahat ini tetap dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sebab, tindakan mereka sudah selesai, meski hasilnya nihil. Berbeda bila mereka baru melakukan tindakan permulaan , misalnya hendak memasukkan pancing, namun ketahuan orang sehingga tidak jadi, maka tindakan tersebut masuk percobaan pencurian yang ancaman hukumannya lebih ringan. Tindak pembobolan ATM yang dilakukan komplotan Dn cs bisa disebut sebagai delik selesai, sehingga mereka tetap dikenakan ancaman pidana biasa seperti halnya pencurian lainnyayang sudah selesai dilakukan, meski hasilnya nihil. Dengan kejadian tersebut, sistem pengamanan ATM tentu harus ditingkatkan lagi sehingga tidak memungkinkan penjahat berulah. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X