Membatalkan Pernikahan

photo author
- Senin, 1 Oktober 2018 | 09:36 WIB

 
-
ilustrasi BARU sekali ini di DIY ada kasus pernikahan dibatalkan. Bahkan sang prianya dihukum. Itu terjadi di Pengasih Kulonprogo. Pernikahan itu melibatkan seorang pria bernama Sumarjono (45) alias Ridwan Sunarta Putra dengan seorang perempuan KS (26) warga Pengasih. Mereka telah melangsungkan pernikahan di KUA Wates empat tahun lalu dan dikaruniai dua anak. Namun entah bagaimana mulanya, tiba-tiba kedok Sumarjono terbongkar. Ternyata, saat menikahi KS, ia bukanlah pemuda lajang seperti tertera dalam surat nikah, melainkan pria beristri dan beranak. Apa yang terjadi kemudian ? KS melaporkan Sumarjono ke polisi hingga kasusnya bergulir ke pengadilan. Pengadilan Negeri Wates pun menghukum Sumarjono satu tahun enam bulan karena terbukti telah menggelapkan asal usul pernikahan. Ia juga telah memalsukan dokumen untuk bisa menikahi KS. Putusan dari pengadilan inilah yang menjadi dasar kuat untuk membatalkan pernikahan. Kejaksaan Negeri setempat kemudian mengajukan permohonan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama Wates dan dikabulkan. Pernikahan antara Sumarjono dan KS pun batal. Berdasar UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan dapat dibatalkan bila di dalamnya ada unsur tipu daya atau paksaan. Karenanya secara hukum, pernikahan Sumarjono dan KS sudah semestinya batal. Apakah dengan pembatalan pernikahan lantas persoalannya selesai. Hukum akan menganggapnya selesai bila tidak ada gugatan dari pihak yang dirugikan. Persoalan yang muncul kemudian, bagaimana status kedua anak hasil ‘perkawinan’ mereka ? Undang-undang jelas menegaskan anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah pula. Artinya, bila anak tersebut dilahirkan bukan dalam perkawinan sah, maka status anak menjadi tidak sah. Jika demikian, tentu kedua anak tersebut sangat dirugikan, karena mereka tak salah apa-apa. Orangtuanyalah yang salah. Tapi hukum memberi jalan tengah, yakni anak tersebut tetap memiliki hubungan keperdataan dengan ibu biologisnya. Hanya saja anak tersebut tak bisa mewaris atas harta kekayaan bapak biologisnya. Mengapa ? Karena secara hukum Sumarjono tidak diakui sebagai bapak sah kedua anak tersebut. Sebaliknya, Sumarjono juga tak bisa mewaris harta kedua anaknya. Kasus yang tergolong unik ini diharapkan menjadi pelajaran, khususnya bagi para perempuan untuk lebih berhati-hati memilih laki-laki. Ibarat orang jualan, teliti dulu sebelum membeli. Tahunya perjaka, ternyata sudah beranak- istri. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X