-
ilustrasi
INI sudah sangat keterlaluan, membacok bakul pasar hanya demi mendapatkan uang untuk beli rokok. Itulah yang dilakukan dua pemuda AB (22) dan RN (24), keduanya warga Mantrijeron Yogya. Singkat cerita, keduanya menghadang bakul pasar, Suginem (48) warga Lendah Kulonprogo saat lewat di Dusun Kenteng Desa Demangrejo Sentolo Kulonprogo.
Saat itu, sekitar pukul 03.45 Suginem berangkat dari rumah menuju Pasar Wates untuk berjualan. Namun sesampai di lokasi kejadian, ia dijambret dua orang tersebut yang berboncengan motor. Sadisnya, ketika Suginem mempertahankan tasnya berisi uang Rp 700 ribu, AB membacokkan clurit mengenai tangan hingga korban jatuh. Setelah mendapat barang rampasan, pelaku pun kabur. Butuh waktu dua bulan bagi polisi untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Kedua pemuda tersebut, AB dan RN sebenarnya bukanlah pengangguran. AB bekerja sebagai penjual bakso tusuk di kawasan kampus UMY sedang RN bekerja sebagai tukang pasang tower. Pertanyaannya, mengapa mereka tega merampok bakul pasar dan melukai korban ? Benarkah hanya karena ingin makan dan beli rokok ?
Rasanya tidak sebanding kalau hanya ingin beli rokok sampai harus merampok dan membacok bakul pasar. Tindakan kedua pemuda ini tak bisa dimaafkan. Dalih hanya ingin membacok tali tas agar terlepas namun mengenai tangan, tidaklah masuk akal. Kedua pelaku tetap harus dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana dua belas tahun penjara.
Tentu kondisi ini tak sebanding dengan korban yang dengan susah payah harus bangun pagi untuk berjualan di Pasar Wates. Suginem adalah perempuan tangguh yang berani melawan penjahat. Karena mempertahankan tasnya ia pun terjatuh setelah penjahat membacoknya dengan clurit.
AB dan RN sepertinya tidak mau tahu dengan perjuangan Suginem dalam mencari nafkah untuk keluarganya. Padahal kedua pelaku sebenarnya juga bukan pengangguran, namun maunya mendapatkan uang banyak sehingga tidak nrimo dengan pekerjaan tetapnya, yakni jualan bakso tusuk dan pasang tower.
Rasanya tidak ada alasan pemaaf bagi AB dan RN atas perbuatannya terhadap Suginem. Mereka harus diproses hingga ke pengadilan. Terlebih RN yang belakangan diketahui sebagai residivis kasus narkoba, mestinya ancaman hukumannya lebih berat lagi. (Hudono)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: admin_merapi