-
ilustrasi
OPERASI tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas Sukamiskin Bandung baru-baru ini sungguh menampar muka aparat penegak hukum kita. Masyarakat tentu terkejut karena tidak mengira Lapas yang dikhususkan bagi napi korupsi ini ternyata tak bebas dari korupsi. Ya, Kalapas Sukamiskin Wahid Husein ditangkap karena menerima suap atas pemberian fasilitas istimewa kepada napi korupsi.
Yang membuat masyarakat makin tercengang, suap itu dilakukan secara terang-terangan tanpa kode atau sandi tertentu. Kalapas terang-terangan minta mobil mewah kepada napi korupsi Fahmi Darmawansyah, suami artis Inneke Koesherawati, atas pemberian sejumlah fasilitas, baik kamar ber-AC maupun fasilitas perizinan untuk keluar Lapas.
Bisa dibayangkan, Lapas yang khusus menampung para napi korupsi saja bisa ditembus, apalagi dengan Lapas lainnya. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun langsung merespons dengan melakukan sidak di berbagai Lapas di Tanah Air. Tapi, nampaknya publik sudah mahfum bahwa praktik kotor seperti itu sudah lazim terjadi di Lapas manapun.
Kita masih ingat semasa Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melakukan sidak di Lapas khusus perempuan di Pondok Bambu dan mendapati kamar mewah yang ditempati Arthalita Suryani. Sejak saat itulah heboh seluruh Lapas yang ditengarai juga menyediakan fasilitas istimewa bagi para napi, khususnya napi korupsi.
Sayangnya, gebrakan Denny tidak berlanjut, sampai kemudian hal serupa terjadi semasa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Pertanyaan paling sederhana, bagaimana pengawasan dari jajaran Lapas sehingga bisa terjadi praktik suap menyuap ? Benarkah praktik kotor itu tidak diketahui atasan ? Atau, jangan-jangan atasan tahu namun sengaja membiarkan ?
Kiranya perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua Lapas. Setelah itu, harus diambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat suap menyuap. Sudah selayaknya bila Presiden langsung turun tangan mengatasi persoalan ini. Mengapa ? Diduga kuat ada pejabat di jajaran Kemenkumham yang terlibat kasus suap menyuap di Lapas.
Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, Lapas harus dibersihkan dari praktik suap dan jual beli fasilitas istimewa kepada para napi. Tindakan pembersihan ini tak boleh lagi ditunda-tunda karena bila dibiarkan dikhawatirkan menjadi makin akut. (Hudono)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: admin_merapi