Dukun Bayi Aborsi

photo author
- Senin, 25 Juni 2018 | 19:53 WIB

 
-
ilustrasi TERBONGKARNYA praktik aborsi yang melibatkan seorang dukun bayi Y (70) di lereng Bukit Menoreh, Salaman Magelang, menghebohkan masyarakat. Masyarakat tidak mengira bila dukun bayi tersebut melakukan pengguguran kandungan. Polisi menemukan tak kurang 20 kantong berisi janin yang dikubur di pekarangan sang dukun bayi. Diduga praktik kotor seperti itu sudah bertahun-tahun dijalankan Y. Kasus tersebut terbongkar ketika masyarakat menaruh kecurigaan terhadap pasangan laki-laki perempuan yang datang ke sang dukun dan ternyata meminta dilakukan pengguguran kandungan. Diduga mereka adalah pasangan nikah siri. Dalam kriminologi dikenal ungkapan serapat-rapatnya kejahatan ditutup-tutupi, pada akhirnya akan terbongkar juga. Begitu pula apa yang dilakukan nenek Y, meski terkesan ditutup-tutupi, praktik kotornya terbongkar juga. Y bersama pengguna jasa pengguguran bayi pun diamankan ke kantor polisi. Baleh jadi, nenek Y mengira perbuatannya adalah membantu orang lain. Sayangnya dia keliru, karena pertolongan yang ia berikan justru telah merenggut nyawa manusia, yakni jabang bayi yang dikandung si ibu. UU Perlindungan Anak tegas menyatakan bahwa anak yang berada di dalam kandungan memiliki hak hidup. Karena itu, merenggut nyawa anak dalam kandungan masuk kategori kejahatan berat. Nenek Y tak bisa berdalih menolong atau membantu orang lain. Perbantuan dalam hal kejahatan sama saja dengan melakukan kejahatan. Begitu pula orang yang meminta jasa nenek Y untuk menggugurkan kandungan, pun dikategorikan sebagai pelaku kejahatan, sehingga sama-sama harus menanggung konsekuensi hukum. Usia yang sudah tua juga tidak ada pengaruh dalam penindakan hukum. Meski Y sudah berusia 70 tahun ancaman hukumannya tetap sama seperti halnya orang dewasa lainnya. Boleh jadi Y akan menjalani masa-masa uzurnya di dalam penjara. Inilah konsekuensi hukum yang tidak pilih kasih, siapapun berbuat ia harus menanggung akibatnya. Kita juga perlu memberi apresiasi kepada warga masyarakat yang melapor ke polisi. Sebab, tanpa ada laporan masyarakat, polisi mungkin tidak akan tahu bahwa Y melakukan aborsi. Pada dasarnya, aborsi adalah tindak kriminal atau sering disebut abortus kriminalis. Namun di dunia medis ada pula aborsi yang diperbolehkan, yaitu dengan alasan kesehatan. Aborsi jenis ini dilakukan demi menyelamatkan ibu bayi dan benar-benar harus ada indikasi kesehatan. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X