Remaja Pembegal

photo author
- Senin, 18 Juni 2018 | 19:53 WIB

 
-
ilustrasi AKSI kejahatan belakangan ini sepertinya didominasi remaja. Bukan hanya aksi klitih, tapi juga kejahatan lainnya, seperti pencurian atau perampokan. Sebagaimana yang terjadi di Wates Kulonprogo baru-baru ini, gerombolan begal beraksi di wilayah Kulonprogo dengan sasaran pengendara motor. Dari delapan pelaku, dua orang berhasil dilumpuhkan aparat Polres Kulonprogo. Bahkan seorang di antaranya, JD (16) warga Kalasan Sleman ditembak kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas. Petugas pun masih memburu pelaku lainnya. Aksi delapan begal ini telah berhasil merampas dua motor di lokasi yang berbeda. Mereka secara terang-terangan mencegat pengendara motor di Jalan-Wates Kecamatan Sentolo, dan langsung merampasnya. Korban Bagas Syarifudin (19) yang memboncengkan rekannya tak bisa berbuat apa-apa karena di bawah ancaman pelaku. Aksi kedua menimpa korban M Imam Fauzi (21) warga Pengasih yang dicegat begal di Dusun Margosari. Modusnya serupa. Aksi komplotan begal ini sudah sangat kelewatan. Mereka terang-terangan mencegat pengendara motor dan langsung merampasnya. Kita optimis aparat kepolisian berhasil meringkus semua pelaku menyusul dua orang yang berhasil ditangkap. Dengan keterangan dua pelaku ini, diharapkan polisi bisa mengembangkan kasusnya dan berhasil mengungkap aktor intelektualnya. Fenomena menarik dari kasus di atas adalah keterlibatan remaja dalam aksi pembegalan. JD yang masih berusia 16 tahun sudah mahir membegal motor. Entah dari mana dia mendapatkan ilmu begal. Tak jelas pula apakah orangtua JD ‘merestui’ anaknya jadi begal. Kiranya polisi juga harus memeriksa orangtua JD dan menelusuri sejauh mana peran orangtua sehingga anaknya terlibat aksi kejahatan bersama orang dewasa. Kita mengapresiasi tindakan aparat Polres Kulonprogo yang menembak kaki JD. Apalagi, pelaku secara terang-terangan melawan petugas dan seolah menganggap tidak ada hukum. Dengan penembakan tersebut justru diharapkan menjad terapi kejut bagi penjahat lainnya. Boleh saja JD berpikiran tidak terjerat hukum lantaran usianya masih di bawah umur. Namun hukum berkata lain, anak di bawah umur pun dapat dijerat hukum dengan ancaman maksimal separoh pidana orang dewasa. Tindakan tegas polisi hendaknya juga diterapkan kepada pelaku klitih yang belakangan ini sangat meresahkan masyarakat. Polisi berwenang menembak mereka sepanjang ada alasan kuat, antara lain melawan petugas atau bersuaha melarikan diri. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X