-
ilustrasi
AKSI kejahatan belakangan ini sepertinya didominasi remaja. Bukan hanya aksi klitih, tapi juga kejahatan lainnya, seperti pencurian atau perampokan. Sebagaimana yang terjadi di Wates Kulonprogo baru-baru ini, gerombolan begal beraksi di wilayah Kulonprogo dengan sasaran pengendara motor. Dari delapan pelaku, dua orang berhasil dilumpuhkan aparat Polres Kulonprogo. Bahkan seorang di antaranya, JD (16) warga Kalasan Sleman ditembak kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas. Petugas pun masih memburu pelaku lainnya.
Aksi delapan begal ini telah berhasil merampas dua motor di lokasi yang berbeda. Mereka secara terang-terangan mencegat pengendara motor di Jalan-Wates Kecamatan Sentolo, dan langsung merampasnya. Korban Bagas Syarifudin (19) yang memboncengkan rekannya tak bisa berbuat apa-apa karena di bawah ancaman pelaku. Aksi kedua menimpa korban M Imam Fauzi (21) warga Pengasih yang dicegat begal di Dusun Margosari. Modusnya serupa.
Aksi komplotan begal ini sudah sangat kelewatan. Mereka terang-terangan mencegat pengendara motor dan langsung merampasnya. Kita optimis aparat kepolisian berhasil meringkus semua pelaku menyusul dua orang yang berhasil ditangkap. Dengan keterangan dua pelaku ini, diharapkan polisi bisa mengembangkan kasusnya dan berhasil mengungkap aktor intelektualnya.
Fenomena menarik dari kasus di atas adalah keterlibatan remaja dalam aksi pembegalan. JD yang masih berusia 16 tahun sudah mahir membegal motor. Entah dari mana dia mendapatkan ilmu begal. Tak jelas pula apakah orangtua JD ‘merestui’ anaknya jadi begal. Kiranya polisi juga harus memeriksa orangtua JD dan menelusuri sejauh mana peran orangtua sehingga anaknya terlibat aksi kejahatan bersama orang dewasa.
Kita mengapresiasi tindakan aparat Polres Kulonprogo yang menembak kaki JD. Apalagi, pelaku secara terang-terangan melawan petugas dan seolah menganggap tidak ada hukum. Dengan penembakan tersebut justru diharapkan menjad terapi kejut bagi penjahat lainnya. Boleh saja JD berpikiran tidak terjerat hukum lantaran usianya masih di bawah umur. Namun hukum berkata lain, anak di bawah umur pun dapat dijerat hukum dengan ancaman maksimal separoh pidana orang dewasa.
Tindakan tegas polisi hendaknya juga diterapkan kepada pelaku klitih yang belakangan ini sangat meresahkan masyarakat. Polisi berwenang menembak mereka sepanjang ada alasan kuat, antara lain melawan petugas atau bersuaha melarikan diri. (Hudono)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: admin_merapi