Denda Penjual Miras

photo author
- Rabu, 11 April 2018 | 19:55 WIB

 
-
ilustrasi PENJUAL minuman keras (miras) sepertinya tak jera meski pernah dihukum karena perbuatannya. Bahkan, mereka bisa berhitung, sehingga berani memilih denda ketimbang masuk penjara. Itulah yang dilakukan Yohanes Anjar Sadewo (42) warga Klodran Palbapang Bantul yang memilih didenda Rp 45 juta ketimbang harus dikurung selama tiga bulan. Vonis tersebut dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Bantul baru-baru ini dalam kasus yang menjerat Yohanes karena terbukti menjual miras tanpa izin. Meski denda terhadap Yohanes tergolong tinggi, namun yang bersangkutan tetap bersedia membayarnya ketimbang harus masuk penjara. Mengapa demikian? Padahal, pelanggaran yang dilakukan Yohanes tergolong ringan, karenanya yang bersangkutan dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring). Ia terbukti melanggar Perda No 2 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bantul. Memang bukan sekali ini PN Bantul menerapkan denda yang tinggi kepada penjual miras yang melanggar izin. Namun, mengapa mereka tidak kapok ? Yohanes adalah residivis karena ia pernah dihukum terkait kasus serupa. Kini ia kembali terjerat kasus miras dan dihukum membayar denda. Padahal, seandainya ia tak mampu membayar, denda tersebut bisa diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan. Dengan demikian, ada kesan denda yang besarnya Rp 45 juta itu, bagi Yohanes lebih ringan ketimbang harus masuk penjara selama tiga bulan. Atau, jangan-jangan yang bersangkutan bisa menghasilkan uang lebih dari Rp 45 juta selama tiga bulan, sehingga memilih denda ? Entahlah. Sepertinya, meski denda terhadap penjual miras cukup tinggi, tetap tak berefek jera. Lantas, bagaimana solusinya? Menerapkan hukuman denda sekaligus kurungan atau penjara (bersifat kumulatif) diyakini lebih memberi efek jera. Namun bila hal itu dilakukan, tentu sangat berlebihan dan bukan lagi masuk kategori tindak pidana ringan. Pun hal itu tak cukup bila hanya diatur dengan Perda. Karenanya, perlu dilakukan evaluas i terhadap Perda No 2 Tahun 2012, agar tidak ketinggalan zaman atau kalah canggih dengan pelaku. Kiranya perlu dirumuskan kembali tentang tindak pidana penjualan miras tanpa izin, apakah tetap masuk kategori ringan atau berat atau malah sedang. Sebab, dampaknya sangat serius, karena bisa meracuni generasi muda. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X