-
ilustrasi
PENJUAL minuman keras (miras) sepertinya tak jera meski pernah dihukum karena perbuatannya. Bahkan, mereka bisa berhitung, sehingga berani memilih denda ketimbang masuk penjara. Itulah yang dilakukan Yohanes Anjar Sadewo (42) warga Klodran Palbapang Bantul yang memilih didenda Rp 45 juta ketimbang harus dikurung selama tiga bulan. Vonis tersebut dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Bantul baru-baru ini dalam kasus yang menjerat Yohanes karena terbukti menjual miras tanpa izin.
Meski denda terhadap Yohanes tergolong tinggi, namun yang bersangkutan tetap bersedia membayarnya ketimbang harus masuk penjara. Mengapa demikian? Padahal, pelanggaran yang dilakukan Yohanes tergolong ringan, karenanya yang bersangkutan dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring). Ia terbukti melanggar Perda No 2 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bantul.
Memang bukan sekali ini PN Bantul menerapkan denda yang tinggi kepada penjual miras yang melanggar izin. Namun, mengapa mereka tidak kapok ? Yohanes adalah residivis karena ia pernah dihukum terkait kasus serupa. Kini ia kembali terjerat kasus miras dan dihukum membayar denda. Padahal, seandainya ia tak mampu membayar, denda tersebut bisa diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.
Dengan demikian, ada kesan denda yang besarnya Rp 45 juta itu, bagi Yohanes lebih ringan ketimbang harus masuk penjara selama tiga bulan. Atau, jangan-jangan yang bersangkutan bisa menghasilkan uang lebih dari Rp 45 juta selama tiga bulan, sehingga memilih denda ? Entahlah. Sepertinya, meski denda terhadap penjual miras cukup tinggi, tetap tak berefek jera. Lantas, bagaimana solusinya?
Menerapkan hukuman denda sekaligus kurungan atau penjara (bersifat kumulatif) diyakini lebih memberi efek jera. Namun bila hal itu dilakukan, tentu sangat berlebihan dan bukan lagi masuk kategori tindak pidana ringan. Pun hal itu tak cukup bila hanya diatur dengan Perda. Karenanya, perlu dilakukan evaluas i terhadap Perda No 2 Tahun 2012, agar tidak ketinggalan zaman atau kalah canggih dengan pelaku.
Kiranya perlu dirumuskan kembali tentang tindak pidana penjualan miras tanpa izin, apakah tetap masuk kategori ringan atau berat atau malah sedang. Sebab, dampaknya sangat serius, karena bisa meracuni generasi muda. (Hudono)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: admin_merapi