Iseng Tapi Kebablasan

photo author
- Selasa, 30 Januari 2018 | 10:02 WIB
Iseng Tapi Kebablasan
Iseng Tapi Kebablasan

-
Iseng Tapi Kebablasan

ISENG tapi kebablasan, jadilah masalah hukum. Itulah yang dilakukan RHN (35), tukang pangkas rambut warga Mojosari Playen Gunungkidul. Berdalih hanya iseng, ia meremas payudara BGN (19) warga Bantul yang saat itu sama-sama mengendarai motor menuju Wonosari Gunungkidul baru-baru ini. Sesampai di Jalan Sambipitu Bunder Patuk, motor BGN dipepet pelaku dan secepat kilat tangan kirinya meremas payudara BGN. Usai beraksi cabul, RHN langsung tancap gas. Untung korban sempat mencatat nopol motor pelaku. Berbekal nopol motor itulah polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya.

Tindakan RHN masuk kategori pencabulan sebagaimana diatur Pasal 281 KUHP. Pelaku diancam pidana paling lama dua tahun delapan bulan penjara karena telah merusak kesusilaan di muka umum. Saat ditangkap, RHN terkesan lugu. Ia berdalih tidak tahu bahwa perbuatannya melanggar hukum. Tentu alasan ini tidak masuk akal. Sulit dibayangkan bila tindakan RHN tidak melanggar hukum, dikhawatirkan banyak laki-laki yang mengikuti jejaknya.

Seharusnya RHN patut menduga bahwa tindakannya melanggar kesusilaan. Ia tak perlu paham pasal-pasal KUHP, karena sudah sangat jelas, dari sudut manapun tindakan pelaku tak bisa dibenarkan. Itulah dalam hukum dikenal asas semua orang dianggap tahu hukum, meski dalam kenyataannya belum tentu tahu.

Andai orang melakukan tindak pidana dan berdalih tidak tahu hukumnya, niscaya negara bakal kacau. Ketidaktahuan hukum akan menjadi alasan bagi pelaku tindak pidana. Karenanya, asas semua orang dianggap tahu hukum harus diterapkan demi tegaknya undang-undang.

Dalam istilah lain, tindakan RHN termasuk pencabulan. Pencabulan dapat diartikan secara luas, mulai dari memegang atau meremas bagian tubuh sensitif, hingga persetubuhan. Tidaka diragukan lagi, perbuatan RHN masuk tindak pencabulan sehingga harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Meski pelaku mengaku khilaf dan baru pertama melakukan tindakan tersebut, polisi tak boleh percaya begitu saja. Apalagi RHN menganggap tindakannya sebagai iseng. Jangan-jangan yang bersangkutan sering melakukan keisengan di tempat lain dengan banyak korban. Dalam kasus di atas, untungnya korban tanggap dan mengingat nopol motor pelaku. Seandainya ia tidak ingat nopol motor pelaku, niscaya akan kesulitan melacaknya. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X