Ngenesnya Korban Klitih

photo author
- Rabu, 24 Januari 2018 | 07:08 WIB
Ngenesnya Korban Klitih
Ngenesnya Korban Klitih

-
Ngenesnya Korban Klitih

TERKADANG pelaku kejahatan tak memikirkan dampak dari perbuatannya, termasuk kepada korban dan keluarganya. Apalagi perbuatan itu menyebabkan nyawa orang lain melayang.

Masih ingat aksi klitih yang dilakukan AW (19) warga Druwo Sewon Bantul yang mengakibatkan nyawa Arif Nur Rohman (20) melayang ? Ya, Arif meregang nyawa setelah dilempar batako oleh AW di Jalan Sudimoro-Tembi 5 November tahun lalu. Kasus ini mulai disidangkan di PN Bantul.

Tanpa bermaksud mengintervensi proses hukum di pengadilan, kita tentu menaruh empati kepada korban dan keluarganya. Hanya karena antara pelaku dan korban punya persoalan, semestinya tak harus berakhir dengan meninggalnya Arif. Bisa saja AW tidak bermaksud menghabisi nyawa Arif, melainkan hanya ingin melukainya. Tapi tindakannya kebablasan sehingga berakibat fatal. Atas dasar itu polisi membidiknya dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 'hanya' tujuh tahun penjara. Dalam persidangan nanti hakim belum tentu menjatuhkan hukuman maksimal dengan berbagai pertimbangan, baik yang memberatkan maupun meringankan. Hakim diberi kewenangan penuh untuk memutuskan hukuman apa yang paling tepat dijatuhkan kepada AW.

Hal inilah agaknya yang kurang dipahami keluarga korban. Keluarga korban pasti menginginkan pelaku dihukum seberat- beratnya. Karenanya sering kita melihat keluarga korban mengamuk di pengadilan karena putusan hakim dinilai terlalu ringan.

Kondisi seperti ini tentu sangat dipahami. Bagaimana tidak marah, sudah kehilangan anggota keluarga, pelakunya hanya dihukum ringan (menurut mereka). Apa boleh buat, hakim harus berlandaskan undang-undang dalam menjatuhkan putusan. Hakim sekaligus juga menjadi penafsir undang-undang.

Dalam kasus tewasnya Arif polisi dan jaksa tak serta menjerat AW dengan pasal pembunuhan (338 KUHP). Sebab, menurut mereka, kematian Arif bukanlah tujuan dari perbuatan AW. AW hanya bermaksud memberi pelajaran kepada Arif, namun kebablasan sehingga meninggal. Untuk itu pasal yang paling tepat diterapkan adalah 351 KUHP ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, tidak lebih dari itu.

Hukum memang tidak identik dengan keadilan. Taruhlah AW dihukum maksimal, belum tentu dianggap adil oleh keluarga korban. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X