Sanksi Perampok Taksi

photo author
- Kamis, 18 Januari 2018 | 07:14 WIB
Sanksi Perampok Taksi
Sanksi Perampok Taksi

-
Sanksi Perampok Taksi

SEORANG siswa SMP, RN (16) merampok taksi online Jumat malam pekan lalu di kawasan Taman Kaliurang Hargobinangun Pakem Sleman. Berita ini seharusnya membuat para pendidik, orangtua serta mereka yang peduli terhadap anak, introspeksi dan mawas diri. Jangan-jangan ada yang salah dalam mendidik anak-anak, sehingga terjadi peristiwa yang sangat spektakuler itu.

Sulit membayangkan anak belasan tahun merampok taksi. Meski pada akhirnya aksinya gagal lantaran korban berteriak dan minta bantuan warga, peristiwa tersebut menjadi catatan buruk bagi dunia pendidikan anak di DIY. Bagaimana kelak bila anak tersebut telah dewasa ? Entahlah, bila salah didik niscaya perbuatannya bisa makin parah. Aksi RN tergolong kelewat nekat. Menggunakan senjata tongkat besi ia memukuli korbannya, Hartono, dan memaksa merampas mobil. Dalam kondisi berdarah-darah Hartono berhasil meminggirkan mobilnya dan berteriak minta tolong. Warga pun berhamburan menolong korban dan menangkap pelaku untuk kemudian diserahkan ke kantor polisi. Polsek Pakem langsung menahan RN.

Mungkin ada pihak-pihak yang protes terhadap penahanan RN. Biasanya para aktivis perlindungan anak tak setuju dengan penahanan dengan alasan merampas hak anak. Pun mereka memilih tindakan diversi sebagaimana diamanatkan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) atau UU No 11 Tahun 2012. Bernarkah demikian ? Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan pidana memang diatur dalam UU SPPA. Bahkan diatur pula melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Intinya, setiap hakim wajib mengupayakan diversi dalam hal anak didakwa melalukan tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun penjara.

Ancaman terhadap RN jelas lebih dari tujuh tahun penjara, karena perampokan itu didahului dengan kekerasan sebagaimana diatur Pasal 365 KUHP. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini diancam pidana maksimal sembilan tahun penjara. Meski pada akhirnya nanti hukuman yang bisa dijatuhkan kepada RN, lantaran masih anak-anak, maksimal separoh dari pidana orang dewasa.

Bila untuk kejahatan ini ditempuh cara diversi, boleh jadi tak menimbulkan efek jera. Tak tertutup kemungkinan pelaku melakukan pengulangan pidana. Jika demikian, sudah tepat bila proses hukum pidana terhadap Rn berlanjut. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X