Kejahatan di Rumah Karaoke

photo author
- Senin, 15 Januari 2018 | 06:40 WIB
Kejahatan di Rumah Karaoke
Kejahatan di Rumah Karaoke

-
PARA orangtua yang punya putri remaja, hendaklah berhati-hati, jangan sampai melepas pengawasan. Pasalnya, remaja putri rentan jadi korban kejahatan lelaki tak bertanggung jawab. Mereka tega berbuat apa saja terhadap perempuan, setelah itu kabur begitu saja tanpa rasa bersalah.

Nasib tragis menimpa Rh (16) siswi SMA swasta di Bantul. Pertengahan Desember lalu ia menjadi korban kebrutalan laki-laki yang baru dikenalnya itu. Mereka berkenalan melalui media sosial (medsos), untuk kemudian ketemu darat. Akhirnya peristiwa yang ditakutkan kaum perempuan benar-benar terjadi. Pelaku berinsisial Nk warga Kota Yogya mencekoki Rh dengan miras dan selanjutnya dicabuli di sebuah rumah karaoke kawasan Pantai Samas Srigading, Bantul. Tak terima dengan perlakuan Nk, korban didampingi anggota keluarganya melapor ke polisi.

Bagaimanapun kita tak bisa menimpakan kesalahan kepada Rh yang tidak hati-hati dan tak bisa memilah mana orang baik dan jahat. Orangtua tetap berperan penting, setidaknya mengawasi pergaulan putrinya. Peristiwa di atas menjadi lembaran buruk nasib pelajar di Yogya, meski kasusnya tak bisa digeneralisasi.

Sebenarnya, bila cukup keberanian, Rh bisa berteriak minta tolong ketika diboncengkan Nk menuju Pantai Samas. Pun ketika ia dijejali miras, tak serta merta pasrah hingga berakibat muntah darah. Misalnya, ia bisa tidak menelan miras tersebut, meski dijejali. Apalagi di tempat ramai (banyak orang) yang bersangkutan bisa berteriak minta tolong.

Penjahat bila berhadapan dengan massa dipastikan akan keder. Di saat itulah korban bisa menyelamatkan diri. Sementara pengelola karaoke tentu tak bisa lepas tangan begitu saja bila terjadi kejahatan di tempatnya. Membiarkan aksi kejahatan di tempat itu justru dapat dijerat tindak pidana penyertaan. Kecuali bila tindak pidana tersebut di luar kekuasaannya.

Terkadang pihak pengelola hiburan telah membuat aturan bahwa bila terjadi apa-apa di tempatnya menjadi tanggung jawab masing-masing. Ditinjau dari aspek hukum, ketentuan seperti itu tak berarti apa-apa. Sebab, tak ada pihak manapun yang bisa menghilangkan hak seseorang untuk menuntut atau menggugat. Peristiwa di atas seharusnya menjadi pelajaran bagi siapapun, baik orangtua, anak maupun pengelola tempat hiburan untuk lebih berhati-hati dan melakukan langkah antisipasi agar tidak terjadi kejahatan. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X