HATI-HATI pencabul berkeliaran di mana-mana, bahkan di tempat yang ramai sekalipun. Sasarannya perempuan bertubuh seksi. Aksi pencabulan di tempat umum ini dilakukan oknum mahasiswa PTS terkenal di Yogya, Ak (24) asal Maluku. Anehnya, sebelum melakukan pencabulan ia meminta maaf terlebih dulu kepada korbannya. Diduga Ak sudah berulang kali melakukan pencabulan.
Aksi kali ini dilakukan di sebuah mal kawasan Jalan Laksda Adisutjipto dengan korban perempuan pengunjung mal. Peristiwanya sebenarnya sudah terjadi dua pekan lalu. Pelaku membuntuti korban setelah keluar dari ruang fitnes. Kejadiannya sangat cepat, begitu meminta maaf, Ak langsung meremas payudara korban. Karuan korban terkejut dan berteriak histeris hingga mengundang perhatian massa. Dalam waktu singkat pelaku yang kabur segera dibekuk dan sempat menjadi bulan-bulanan massa. Kini pelaku masih mendekam di sel tahanan.
Perbuatan pelaku tergolong kelewatan. Ia seolah tak mampu menahan hasrat seksualnya ketika melihat perempuan bertubuh seksi. Anehnya, perbuatan itu dilakukan di tempat ramai yang hampir dipastikan akan ketahuan. Ketika diinterogasi, Ak mengaku tak memiliki kelainan seks. Ia mengaku hanya kecanduan nonton video porno sehingga tak mampu mengendalikan syahwatnya.
Apapun alasannya, tindakan Ak yang meremas payudara, masuk kategori pencabulan sebagaimana diatur Pasal 281 angka 1e KUHP. Pasal tersebut menggunakan istilah merusak kesopanan di muka umum. Ak yang meremas payudara di mal (tempat umum) sudah masuk kategori pasal tersebut, karenanya yang bersangkutan diancam pidana dua tahun delapan bulan penjara.
Bahkan, kalaupun tidak di depan umum, melainkan hanya di depan orang lain (meski hanya satu orang), pelaku tetap diancam pidana yang sama. Dalih bahwa pelaku tak bisa mengendalikan diri dan tidak pernah merencanakan perbuatannya, hanyalah menjadi faktor yang bisa diajukan untuk dipertimbangkan hakim di persidangan nanti.
Melihat aksinya yang kelewat nekat, boleh jadi Ak mengalami semacam kelainan seksual. Namun untuk memastikannya, ia harus diperiksa psikater atau ahli di bidang tersebut. Itupun takkan membebaskan yang bersangkutan dari ancaman pidana. Bisa saja dalam persidangan nanti hakim memerintahkan jaksa untuk mengobati yang bersangkutan sambil menjalani hukuman. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi perempuan untuk tetap hati-hati meski berada di tempat umum. (Hudono)