Pencabul di Tempat Umum

photo author
- Sabtu, 13 Januari 2018 | 09:48 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

-
Ilustrasi Pencabul di Tempat Umum

HATI-HATI pencabul berkeliaran di mana-mana, bahkan di tempat yang ramai sekalipun. Sasarannya perempuan bertubuh seksi. Aksi pencabulan di tempat umum ini dilakukan oknum mahasiswa PTS terkenal di Yogya, Ak (24) asal Maluku. Anehnya, sebelum melakukan pencabulan ia meminta maaf terlebih dulu kepada korbannya. Diduga Ak sudah berulang kali melakukan pencabulan.

Aksi kali ini dilakukan di sebuah mal kawasan Jalan Laksda Adisutjipto dengan korban perempuan pengunjung mal. Peristiwanya sebenarnya sudah terjadi dua pekan lalu. Pelaku membuntuti korban setelah keluar dari ruang fitnes. Kejadiannya sangat cepat, begitu meminta maaf, Ak langsung meremas payudara korban. Karuan korban terkejut dan berteriak histeris hingga mengundang perhatian massa. Dalam waktu singkat pelaku yang kabur segera dibekuk dan sempat menjadi bulan-bulanan massa. Kini pelaku masih mendekam di sel tahanan.

Perbuatan pelaku tergolong kelewatan. Ia seolah tak mampu menahan hasrat seksualnya ketika melihat perempuan bertubuh seksi. Anehnya, perbuatan itu dilakukan di tempat ramai yang hampir dipastikan akan ketahuan. Ketika diinterogasi, Ak mengaku tak memiliki kelainan seks. Ia mengaku hanya kecanduan nonton video porno sehingga tak mampu mengendalikan syahwatnya.

Apapun alasannya, tindakan Ak yang meremas payudara, masuk kategori pencabulan sebagaimana diatur Pasal 281 angka 1e KUHP. Pasal tersebut menggunakan istilah merusak kesopanan di muka umum. Ak yang meremas payudara di mal (tempat umum) sudah masuk kategori pasal tersebut, karenanya yang bersangkutan diancam pidana dua tahun delapan bulan penjara.

Bahkan, kalaupun tidak di depan umum, melainkan hanya di depan orang lain (meski hanya satu orang), pelaku tetap diancam pidana yang sama. Dalih bahwa pelaku tak bisa mengendalikan diri dan tidak pernah merencanakan perbuatannya, hanyalah menjadi faktor yang bisa diajukan untuk dipertimbangkan hakim di persidangan nanti.

Melihat aksinya yang kelewat nekat, boleh jadi Ak mengalami semacam kelainan seksual. Namun untuk memastikannya, ia harus diperiksa psikater atau ahli di bidang tersebut. Itupun takkan membebaskan yang bersangkutan dari ancaman pidana. Bisa saja dalam persidangan nanti hakim memerintahkan jaksa untuk mengobati yang bersangkutan sambil menjalani hukuman. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi perempuan untuk tetap hati-hati meski berada di tempat umum. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X