Memberantas Praktik Joki Vaksin, Perketat Skrining

photo author
- Selasa, 11 Januari 2022 | 11:30 WIB
Ilustrasi vaksinasi  (ANTARA/HO-Sutterstock)
Ilustrasi vaksinasi (ANTARA/HO-Sutterstock)

 

FENOMENA joki vaksin belakangan ini jadi perbincangan hangat masyarakat. Di sejumlah daerah, antara lain Kota Semarang, Banjarmasin, beberapa waktu lalu polisi mengamankan sejumlah orang yang terlibat aksi perjokian vaksin. Paling tidak ada tiga pihak terkait dalam aksi perjokian, yakni si pemberi order, joki dan perantara.

Joki beraksi karena mendapat imbalan dari pemberi order yang jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Si joki motifnya jelas ekonomi. Sedang pemberi order motifnya macam-macam, bisa karena takut jarum suntik, bisa pula karena hanya ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang notabene bisa digunakan untuk keperluan banyak hal.

Hal yang disebut terakhir ini tentu lebih membahayakan, karena orang tersebut mengantongi sertifikat vaksin, padahal belum divaksin. Orang tersebut bisa pergi ke mana-mana dan potensial menyebarkan virus. Bila ia terpapar Covid-19, tetap bisa masuk area publik dengan mengantongi sertifikat vaksin.

Baca Juga: Heboh Penangkapan Lumba-lumba di Perairan Pacitan, Begini Penelusuran BKSDA Jawa Timur

Dengan begitu, selain membahayakan diri sendiri, pengguna jasa joki ini juga merugikan orang lain. Bagaimana kondisi di DIY ? Sejauh ini belum ditemukan praktik perjokian vaksin. Kita tentu berharap di DIY tak terjadi praktik tak terpuji ini. Karena itu,  pengawasan harus dilakukan secara ketat, sehingga tidak memberi kesempatan kepada joki vaksin untuk beraksi.

Skrining harus dilakukan ketat, antara lain dengan memeriksa data calon penerima vaksin. Petugas harus memeriksa kecocokan foto calon penerima vaksin di KTP dengan orang yang datang ke lokasi vaksinasi. Bila berbeda, atau meragukan, hendaknya ditolak, dan kalau perlu laporkan ke polisi.

Berdasar pengalaman, joki bisa ditangkap setelah tak ada kecocokan data antara penerima dengan orang yang datang ke lokasi vaksinasi. Ini adalah skrining paling sederhana yang bisa dilakukan setiap petugas. Sayangnya, tidak semua petugas jeli memeriksa data calon penerima vaksin, sehingga kecolongan.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual, Nama Oknum Kru di Film 'Penyalin Cahaya' Dicoret

Kasus yang terungkap selama ini, karena petugas jeli memeriksa data calon penerima vaksin. Lantas bagaimana seandainya aksi joki tidak ketahuan ? Inilah bahayanya. Boleh jadi sudah ada joki yang berhasil mengecoh petugas.

Padahal praktik perjokian ini diancam pidana 1 tahun penjara sebagaimana diatur dalam UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal 14 ayat (1)  menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X