cermin

Anarkis Gara-gara Hoaks

Jumat, 16 Juli 2021 | 19:47 WIB

-
ilustrasi BETAPA besar pengaruh media sosial (medsos) terhadap perilaku masyarakat. Postingan atau konten yang termuat di medsos dianggapnya benar, padahal tidak seluruhnya benar, bahkan sebagian berita hoax atau bohong. Sayangnya masih saja warga yang percaya begitu saja dengan berita di medsos tanpa mengecek kebenarannya. Seperti yang terjadi di Jalan Piyungan-Prambanan Selasa sore pekan lalu, terjadi perusakan ambulans oleh salah seorang sopir truk, Unyil (28) warga Srimartani Piyungan Bantul. Unyil termakan provokasi medsos yang menyatakan banyak ambulans yang membunyikan sirine tanpa membawa pasien yang tujuannya menakut-nakuti warga. Lantaran termakan isu itulah Unyil yang mengendarai motor sengaja menghalang-halangi laju ambulans dengan cara berjalan zig- zag hingga ambulans berhenti. Sempat terjadi cekcok antara sopir ambulans milik SAR DIY itu dengan Unyil. Bahkan penumpang ambulans yang sedang mendampingi pasien dipukul oleh Unyil. Tak cukup hanya itu, Unyil pun melempar helm ke kaca belakang hingga pecah. Akibat kejadian tersebut, sopir ambulans lapor polisi dan segera menangkap Unyil. Kasus di atas menunjukkan betapa masih ada warga yang belum paham misi kemanusiaan yang diemban sopir ambulans. Apalagi ambulans tersebut tengah membawa pasien, malah dihalang-halangi pelaku. Bahkan, dalam kondisi tidak membawa pasien sekalipun ambulans berhak membunyikan sirine mencari jalan agar cepat sampai tujuan, misalnya ambulans hendak menjemput pasien di suatu tempat sehingga butuh langkah cepat dengan membunyikan sirine. Alasan terprovokasi medsos, sehingga melakukan perusakan ambulans sangatlah tidak dibenarkan dan pelaku tetap dihukum, apalagi sampai membuat tugas kemanusiaan terganggu. Bahwa ada ambulans yang membunyikan sirine tanpa membawa pasien mungkin benar adanya, namun mungkin ambulans tersebut sedang menjemput pasien sehingga butuh langkah cepat atau darurat. Unyil harus mendapat sanksi hukum sebagaimana diatur Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan penjara. Tak boleh ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan atas kasus tersebut. Penghukuman terh9adap pelaku sekaligus juga menjadi contoh bahwa orang tak boleh bertindak anarkis, apalagi untuk alasan yang tidak jelas maupun karena dipicu berita hoaks. (Hudono)

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB