cermin

Gara-gara Nyaris Senggolan

Rabu, 30 Juni 2021 | 19:37 WIB

-
ilustrasi HANYA gara-gara motor nyaris senggolan, nyawa melayang. Itulah kasus yang menyebabkan nyawa Supriyanto (23) warga Manisrenggo Klaten melayang. Ya, saat itu korban bersama rekannya meneriaki pemotor yang memotong jalan. Sesaat setelah itu, orang yang diteriaki, yang belakangan teridentifikasi berinisial Jy (35) dan RO (29), keduanya warga Jogoyudan Gowongan Jetis Kota Yogya, balik arah dan mengejar korban. Sempat terjadi cekcok antara mereka hingga puncaknya Jy mengeluarkan pisau dan menusukkan ke perut Supriyanto. Karena lukanya sangat parah, Supriyanto tidak tertolong, sedang pelaku langsung kabur. Peristiwa yang terjadi di perempatan Koroulon Ngemplak Sleman beberapa hari lalu ini sungguh sangat disayangkan. Mengapa hanya gara-gara masalah sepele nyawa harus melayang ? Aksi kedua pelaku sungguh kelewatan, dan ternyata mereka adalah residivis. RO yang saat itu berperan sebagai joki, sedang Jy sebagai eksekutor, berinisiatif menyerahkan diri ke polisi, sayangnya tidak diikuti oleh Jy. Tindakan RO yang menyerahkan diri bisa jadi akan menjadi faktor yang meringankan hukuman nanti. Sebaliknya, Jy yang belum juga menyerahkan diri bakal menerima pemberatan hukuman. Orang awam mungkin tak heran bila kedua pelaku berbuat sadis lantaran mereka residivis. Sungguh malang nasib Supriyanto, ia justru tewas bukan karena kecelakaan tapi lantaran ditusuk orang yang tidak dikenalnya. Ironisnya, hanya gara-gara persoalan sepele, ditegur atau diteriaki hingga pelaku tidak terima. Namun, mengapa pula harus menusukkan pisau hingga korban meninggal dunia ? Aksi pelaku sangat kelewatan. Mereka harus menerima hukuman yang setimpal. Dalih Jy yang membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga sangatlah tidak masuk akal. Memangnya berjaga-jaga dari apa ? Dasarnya residivis, yang bersangkutan tentu sudah jelas rekam jejaknya sebagai orang yang pernah melakukan kejahatan dan kini diulangi lagi. Wajar bila hakim nanti akan menjatuhkan pemberatan hukuman. Membawa senjata tajam saja sudah bisa diancam UU Darurat No 2 Tahun 1951, apalagi melukai orang lain, bahkan sampai meninggal dunia. Bisakah kasus tersebut dikategorikan sebagai pembunuhan ? Umumnya, orang akan berpendapat demikian. Namun, belum tentu aparat penegak hukum mengkualifikasikan sebagai tindak pembunuhan. Karena bersifat spontan, boleh jadi akan diarahkan pada pasal penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal. Kita tunggu saja hasil penyidikan aparat kepolisian. (Hudono)

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB