cermin

Gadai Berantai

Minggu, 14 April 2019 | 21:27 WIB
C25maret2019


-
ilustrasi

KEJAHATAN penggelapan dengan modus gadai nampaknya marak di masyarakat. Kejahatan seperti ini terlihat lebih halus dan korban tak terasa telah diperdaya pelaku. Karena tindak pidananya penggelapan, maka barang sebelumnya telah berada di tangan pelaku, biasanya dengan akad meminjam. Setelah beberapa lama, barulah barang di gadaikan.

Umumnya barang yang digadaikan adalah sepeda motor atau mobil yang relatif mudah dipindahtangankan. Seperti kasus gadai yang kini sedang disidangkan di PN Bantul dengan terdakwa HK (45) warga Bantul, modusnya sangat sederhana, yakni dari akad pinjam meminjam mobil untuk suatu keperluan.

Karena butuh uang cepat, HK menggadaikan mobil pinjaman itu kepada Siti Umayah dengan nilai gadai Rp 20 juta, jauh di bawah harga mobil yang nilainya di atas 100 juta. Lantaran Siti Umayah juga tak punya uang, mobil digadaikan lagi kepada Poniran, hingga akhirnya sang pemilik opyak dan lapor polisi. Jadilah gadai berantai.

Kasus pun bergulir ke pengadilan dan HK diajukan sebagai terdakwa kasus penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP. Sementara Siti Umayah hanya berstatus sebagai saksi. Hampir bisa dipastikan, gadai yang saat ini banyak dijalankan masyarakat adalah gadai tak resmi, alias tak punya izin, melainkan hanya didasarkan pada kepercayaan.

Dalam praktiknya, baik gadai resmi maupun tak resmi, nilai utang atau pinjamannya selalu di bawah nilai barang yang digadaikan. Tujuannya, bila penggadai atau orang yang menggadaikan barangnya ingkar janji tidak membayar utang, maka harta yang dijadikan jaminan akan dilelang sehingga hasilnya bisa menutupi utang penggadai.

Itulah SOP yang dijalankan lembaga pegadaian resmi. Sebaliknya bila gadainya tak resmi, hanya kepada person, maka jaminan hukumnya sangat lemah. Ini b isa dipahami karena persyaratan untuk mendapatkan utang juga sangat ringan, tak memerlukan keterangan macam-macam. Akibatnya, lembaga gadai marak di masyarakat.

Halaman:

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB