cermin

Hukum Membakar Mayat

Selasa, 13 November 2018 | 19:33 WIB

 
-
ilustrasi KASUS penemuan mayat laki-laki dalam kondisi gosong di bumi perkemahan Tunas Wirabakti Gadingharjo Sanden Bantul beberapa hari lalu terungkap sudah. Mayat yang teridentifikasi bernama I Gede Suka Negara dibakar oleh pacarnya, Ny Nr (32). Nr membakar mayat pacarnya untuk dikremasi sesuai adat Bali. Hal itu dilakukan karena dirinya tak punya uang. Sebelumnya, masih menurut pengakuan Nr, pacarnya menderita penyakit komplikasi kemudian meninggal di kosnya kawasan Tahunan Umbulharjo Yogya. Mungkin kasus ini baru pertama kali terjadi di Yogya, bahkan di Indonesia. Seorang perempuan membawa mayat kekasihnya dengan diboncengkan motor menempuh jarak sekitar 27 kilometer, dari Tahunan sampai Sanden Bantul. Tak ada orang tahu bahwa Nr memboncengkan mayat bersama anaknya yang berusia 12 tahun. Nr pun dimintai keterangan oleh polisi. Pertanyaannya, apakah Nr melakukan kejahatan ? Kasus ini sangat unik dan layak menjadi kajian bagi aparat penegak hukum. Nr tidaklah membunuh pacarnya. Ia membakar mayat pacarnya karena sesuai dengan adat Bali. Seperti kita ketahui, di Bali kita mengenal upacara pembakaran mayat yang dinamakan Ngaben. Namun untuk melaksanakan upacara tersebut butuh biaya besar. Nampaknya, Nr tak kuat menanggung biaya untuk upacara seperti itu, sehingga menempuh jalan pintas dengan membakar mayat kekasihnya itu dengan bensin. Hasilnya pun tak sempurna, karena mayat tersebut hanya gosong-gosong di bagian tertentu. Aparat kepolisian tentu harus hati-hati dalam menangani kasus ini. Jangan sampai kemudian justru menimbulkan masalah baru. Dalam adat Bali, membakar mayat bukanlah kejahatan, sehingga tidak dipidana. Seandainya membakar mayat adalah kejahatan, niscaya penjara di Bali tak akan muat menampung pelaku. Tentu lain soal bila membakar mayat untuk menghilangkan jejak kejahatan, bukan karena adat atau kepercayaan tertentu. Bahwa antara Nr dan I Gede Suka Negara tidak terikat perkawinan sah, dan hidup kumpul kebo, itu soal lain dan KUHP tidak melarangnya. Kembali pada kasus di atas, dalam masyarakat Jawa, hidup secara kumpul kebo tidaklah pantas. Begitu pula membakar mayat, sangat jarang dilakukan kecuali untuk penganut agama dan tradisi tertentu. Kalaupun kemudian polisi menersangkakan Nr atas tuduhan perusakan barang (Pasal 170 KUHP) atau Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian, kiranya masih perlu dikaji lagi. Biarlah pasal tersebut nanti dibuktikan di pengadilan. (Hudono)

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB