cermin

Pengangguran Cabuli Anak

Kamis, 8 November 2018 | 19:17 WIB

 
-
ilustrasi KASUS pencabulan dengan korban anak di bawah umur, tak boleh diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku harus diproses hingga ke pengadilan. Kalaupun ada musyawarah kekeluargaan, sama sekali tak boleh mempengaruhi proses hukum. Pernyataan tersebut perlu ditegaskan dan diterapkan dalam meneropong kasus pencabulan yang menimpa seorang siswi SMP, sebut saja Kencur (11) baru-baru ini. Kencur diduga kuat telah dicabuli hingga beberapa kali oleh SU (20), pemuda pengangguran, warga Desa Pacarejo, Semanu, Gunungkidul. Kasus mencuat karena SU yang ternyata adalah pacar korban, mengancam akan melakukan kekerasan bila Kencur tidak mau melayani hasratnya untuk berhubungan badan. Ancaman tersebut disampaikan melalui pesan singkat (SMS). Lantaran takut dengan ancaman SU, Kencur lapor kepada ayahnya, yang kemudian memanggil SU. Mungkin lantaran SU adalah pacar putrinya, ayah Kencur mengajaknya untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Namun, entah bagaimana mulanya, tiba-tiba Kencur menjerit histeris sambil mengatakan dirinya telah disetubuhi SU hingga beberapa kali. Sontak warga yang mendengar teriakan Kencur emosi dan langsung menghajar SU hingga babak belur. Pemuda pengangguran ini pun akhirnya ditahan di kepolisian. Upaya ayah Kencur yang menginginkan masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan sebenarnya bisa dimaklumi, apalagi SU adalah pacar putrinya. Namun ia tidak paham bahwa pencabulan terhadap anak-anak seperti Kencur adalah delik biasa, bukan aduan, sehingga tak bisa diselesaikan secara damai atau kekeluargaan. Bahkan, SU yang notabene sudah dewasa bakal diancam hukuman berat maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Tak hanya itu, SU juga terancam denda yang jumlahnya cukup fantastis hingga puluhan juta rupiah. Kiranya tak ada dalih bagi SU untuk berkilah. Ia tak bisa berkilah misalnya dengan mengatakan hubungan mereka didasarkan atas dasar suka sama suka. Dalam UU Perlindungan Anak, hal itu tak membawa pengaruh signifikan. Baik suka sama suka, bujukan maupun paksaan, pelaku pencabulan anak tetap diancam hukuman berat. Ayah Kencur juga harus berpikir ulang, jangan sampai putrinya berhubungan lagi dengan SU. Dengan kata lain, terkait kasus tersebut, hubungan pacaran antara mereka semestinya putus. Orangtua mana ingin punya calon menantu bejat ? (Hudono)

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB