ilustrasi
BELAKANGAN masyarakat dihebohkan dengan isu penculikan anak di media sosial (medsos). Wajar bila kemudian masyarakat sangat berhati-hati ketika ada orang yang mencurigakan di sekitarnya. Padahal, belum tentu yang bersangkutan adalah penculik. Untungnya, masyarakat tak langsung menghakimi.
Fenomena itulah yang terungkap ketika ada seorang perempuan lalu lalang di Srimulyo, Piyungan, Bantul beberapa hari lalu. Warga mengira perempuan tersebut anggota komplotan penculik anak yang belakangan ramai di medsos. Ketika ditanya jawabnya ngalor ngidul dan setelah diteliti orang tersebut pun tak membawa identitas. Akhirnya perempuan yang bicaranya berlogat Jawa Barat ini diserahkan ke kepolisian setempat.
Diduga kuat perempuan tersebut mengalami gangguan jiwa alias gila setelah polisi memeriksa sidik jari yang ternyata tidak terekam di KTP elektronik. Bahkan, di data manual juga tidak tercantum. Selanjutnya orang tersebut diserahkan ke dinas sosial setempat.
Masyarakat, terutama mereka yang memiliki anak kecil, dibikin resah menyusul merebaknya isu penculikan di media sosial. Padahal, kebanyakan informasi yang disebar ke masyarakat ini tidak benar. Entahlah apa tujuan penyebar hoax, apakah sengaja ingin meresahkan masyarakat atau ada motif lain.
Apapun itu, ada sisi positifnya, yakni masyarakat lebih berhati-hati. Namun, kehati-hatian itu jangan sampai berlebihan, misalnya dengan tindak main hakim sendiri. Dalam kasus di atas, masyarakat sepertinya sadar hukum, sehingga tidak langsung main hakim sendiri terhadap perempuan yang gerak-geriknya mencurigakan. Bisa jadi orang tersebut memang benar-benar gila.
Orang yang mengalami gangguan jiwa, perbuatannya tak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga, kalau ada apa-apa, merusak misalnya, tak bisa disalahkan. Jika demikian, orang yang normal harus mengantisipasi, yakni dengan menghindar atau melapor kepada kepolisian agar mengamankannya.
Seharusnya, orang gila tak boleh berkeliaran di jalan, karena sangat membahayakan masyarakat umum. Karena itu, sering kali Dinas Sosial dibantu Satpol PP menggelar razia terhadap orang gila.
Biasanya razia dilakukan secara menyeluruh, termasuk menyasar kaum gelandangan, pengemis dan pengamen. Razia semacam ini sebenarnya penting dilakukan bukan hanya untuk menjaga ketertiban masyarakat, namun juga mengantisipasi aksi kejahatan.
Prinsipnya, orang gila tak boleh berkeliaran di jalan. Tak bisa tanggung jawab diserahkan kepada keluarganya. Dinas Sosial dibantu aparat terkait harus proaktif melakukan razia secara rutin. (Hudono)