cermin

Denda Pengoplos Miras

Jumat, 28 September 2018 | 09:46 WIB

 
-
ilustrasi PELAKU kejahatan tak selamanya miskin. Bisa jadi ia punya uang berlebih sehingga bisa memilih membayar denda ketika hakim memutus yang bersangkutan bersalah. Nampaknya itulah yang terjadi pada seorang pengoplos minuman keras (miras) Zuni Ari Wibowo (32), warga Code Trirenggo Bantul. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantul beberapa hari lalu, Zuni dijatuhi vonis membayar denda sebesar Rp 8 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 21 ayat 1 jo Pasal 34 ayat 1 Perda Miras Kabupaten Bantul. Bila Zuni tak mau membayar denda Rp 8 juta, maka bisa diganti hukuman satu bulan kurungan. Namun Zuni memilih membayar Rp 8 juta ketimbang harus mendekam di penjara selama satu bulan. Boleh jadi, dalam satu bulan ia bisa mendapatkan uang lebih dari Rp 8 juta dari berjualan miras oplosan. Nampaknya itulah penyebab mengapa para pengoplos miras tidak jera, meski hasil oplosannya sangat membahayakan karena bisa menyebabkan orang yang mengonsumsi tewas. Lagi-lagi, hukuman tak selalu membikin pelaku jera. Terlebih bila denda itu sangat ringan. Zuni yang notabene hanya buruh harian lepas saja mampu membayar secara cash Rp 8 juta sehingga terbebas dari hukuman penjara. Nah, apalagi mereka yang punya modal kuat. Tentu akan lain keadaannya bila hukuman denda dinaikkan, misalnya Rp 50 juta, terdakwa mungkin akan berpikir ulang dan rela menjalani hukuman penjara. Persoalannya, bila hukumannya berat, bisa menimbulkan konflik hukum lantaran ketentuannya hanya diatur melalui Perda. Sebab, Perda hanya mengatur tindak pidana yang bersifat ringan atau tipiring. Berbeda dengan undang-undang (UU) yang bisa mengatur segala bentuk hukum, bahkan hukuman mati sekalipun. Tapi nampaknya, untuk kategori pengoplos miras, terlalu berat kalau hukumannya di atas dua tahun, apalagi hanya sekadar mengoplos. Kecuali, sejak awal oplosan tersebut direncanakan untuk membunuh orang. Meski demikian, tentu masyarakat berharap agar para pengoplos minuman keras itu jangan dihukum terlalu ringan, karena yang bersangkutan bisa mengulangi perbuatannya. Dalam kaitan itu, hakim sebagai penegak keadilan wajib menggali hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, sehingga putusan yang dijatuhkan benar-benar adil, atau setidak-tidaknya mendekati keadilan, serta sesuai dengan aspirasi masyarakat. (Hudono)

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB