ilustrasi
MASYARAKAT kita, terutama di pedesaan masih sangat menghormati nilai-nilai kesusilaan. Mereka tak mau kampungnya dikotori hal-hal yang melanggar norma kesusilaan. Karenanya, bila ditemukan warga berbuat mesum, masyarakat akan bergerak dan meminta agar warga tersebut tak mengulangi perbuatannya.
Inilah yang terjadi di Desa Pampang Paliyan Gunungkidul belum lama ini. Warga mendapati dua sejoli sedang berbuat mesum di balai desa Pampang. Keduanya pun diinterogasi dan mengaku terus terang sedang memadu asmara. Sejoli itu, Ba (25) dan Mw (18) kemudian sepakat untuk menikah. Persoalan pun dianggap selesai.
Mengatasi persoalan kesusilaan memang tak selalu harus melalui jalur hukum. Sebab, jalur hukum belum tentu menyelesaikan masalah, bahkan bisa menimbulkan masalah baru. Dalam kasus mesum Ba dan MW masyarakat memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan, yakni dengan mendatangkan kedua orangtua mereka. Selanjutnya, melalui musyawarah mufakat, mereka sepakat untuk menikah.
Beruntung keduanya belum terikat perkawinan dengan orang lain. Andai salah satu atau keduanya telah menikah dengan orang lain, tentu masalahnya menjadi rumit. Artinya tak bisa serta merta mereka menikah lantaran masih terikat perkawinan dengan orang lain. Bahkan terbuka kemungkinan pihak yang dirugikan (suami atau istri dari salah satu pihak) akan melakukan tuntutan hukum.
Tapi lantaran Ba san Mw masih sama-sama lajang, penyelesaiannya jauh lebih mudah. Dengan pernikahan tersebut diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan. Masyarakat juga tak merasa desanya tercemari atas ulah sejoli itu lantaran sudah ada penyelesaian kekeluargaan.
Meski demikian, model penyelesaian berupa pernikahan tak selamanya tepat diterapkan dalam segala situasi. Sebab, meskipun keduanya masih lajang, perkawinan atau pernikahan tetap tak bisa dipaksakan. Pernikahan adalah ikatan suci untuk membangun rumah tangga antara laki-laki dan perempuan yang didasari atas cinta kasih dan suka rela. Bila ada unsur paksaan, pernikahan dapat dibatalkan.
Model penyelesaikan masalah dengan cara menikah bisa saja disalahgunakan. Bisa saja pasangan laki-laki dan perempuan yang sedang dimabuk cinta namun tidak direstui orangtua atau ada halangan untuk menikah, sengaja berbuat mesum di tempat umum dengan harapan digropyok atau diamankan warga untuk kemudian dinikahkan. Bila itu yang terjadi, berarti siasat mereka berhasil. Berbuat mesum hanyalah modus untuk dinikahkan. (Hudono)