cermin

‘Hukuman’ Mengaji

Rabu, 12 September 2018 | 20:22 WIB

 
-
ilustrasi ADA cara baru penanganan cah klitih yang diterapkan polisi, yakni mengaji. Dengan mengaji, cah klitih diharapkan insyaf dan tak mengulangi perbuatannya. Benarkah cara ini efektif ? Jawabnya, tergantung situasi dan kondisi. Kalau anak tersebut benar-benar mengaji dan disiplin serta didukung lingkungan yang kondusif, cara tersebut mungkin efektif. Sebaliknya, bila mengaji hanya sekadar formalitas hanya untuk memenuhi hukuman, hasilnya diragukan. Apalagi bila lingkungannya tidak mendukung, misalnya kondisi orangtuanya broken home dan sebagainya. Meski begitu, kita tetap mengapresiasi langkah yang diterapkan polisi untuk menyadarkan cah klitih. Sebab, dalam kenyataannya pendekatan hukum juga belum mampu membuat mereka jera. Meski sejumlah cah klitih dihukum penjara, ternyata tak otomatis membuat teman-temannya insyaf. Aksi klitih pun tetap terjadi di Yogya. Langkah Polresta yang ‘menghukum’ 11 pelajar untuk apel dan mengaji di masjid Polresta Yogya patut diapresiasi. Awalnya, Sabtu malam pekan lalu, 12 cah klitih yang tergabung dalam geng pelajar hendak bikin onar menyerang kelompok lain. Namun ada warga yang mencurigai gelagat mereka dan segera menelepon polisi hingga dalam waktu relatif singkat ke-12 orang tersebut diamankan di kawasan Jalan Parangtritis. Setelah digeledah, seorang di antaranya kedapatan membawa clurit dan mandau sehingga langsung ditetapkan sebagai tersangka UU Darurat No 12 Tahun 1951. Sedang 11 orang lainnya diwajibkan apel dan mengaji. Sudah tepat bila bocah yang membawa clurit dan mandau itu ditetapkan sebagai tersangka. Meski masih tergolong anak-anak, tak bisa menghalangi langkah polisi untuk memenjarakan yang bersangkutan, apalagi ancaman hukumannya di atas lima tahun. Biarlah anak tersebut dibina di Lapas Anak karena orangtuanya sudah tak bisa lagi membina. Upaya orangtua menempuh cara kekeluargaan, bisa diabaikan. Hal menarik dan unik adalah langkah kepolisian yang ‘menghukum’ mereka mengaji. Ini fenomena baru karena belum pernah dijalankan di jajaran aparat penegak hukum. Apakah cara demikian tidak melanggar hukum ? Tentu tidak. Meski hal ini tak diatur dalam undang-undang, namun polisi diperbolehkan mengambil langkah khusus demi kebaikan anak. Terlebih anak tersebut tidak membawa sajam dan belum melakukan keonaran. Hal ini berbeda dengan teman mereka yang jelas-jelas membawa clurit dan mandau. Senjata tersebut tentu hendak digunakan untuk membacok orang, bukan untuk mengiris buah atau roti. (Hudono)

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB