cermin

Akibat Angsuran Macet

Selasa, 11 September 2018 | 19:54 WIB

 
-
ilustrasi ANDA pernah kredit kendaraan bermotor ? Kalau lancar bayar angsuran, relatif tidak ada masalah. Sebaliknya, bila angsuran seret, berhati-hatilah karena pihak dealer bisa saja mengambil tindakan sadis, yakni menyita kendaraan yang diangsur. Meski tidak semua dealer bersikap demikian, namun boleh dibilang umumnya akan bertindak tegas terhadap pengkredit yang molor bayar angsuran. Terkait masalah ini, kita sering melihat pengkredit motor yang tiba-tiba kendaraannya ditarik secara paksa lantaran telat bayar angsuran. Pihak dealer biasanya akan menggunakan jasa debt collector atau penagih utang untuk menagih angsuran. Sebenarnya, dari asal katanya, penagih utang sah-sah saja dalam ranah hukum perdata. Hukum perdata tidak melarang pemberi utang (kreditur) untuk menggunakan jasa penagih utang. Hanya saja, dalam praktiknya, banyak penagih utang yang bertindak kasar, bahkan brutal memaksa debitur untuk membayar utangnya. Kalau tidak segera melunasi atau mengangsur, maka barangnya disita. Cara-cara seperti inilah yang dilarang hukum. Jadi yang dilarang bukan debt collectornya, melainkan caranya dalam menjalankan tugas penagihan. Seperti pada kasus baru-baru ini yang menimpa Wahyu (44), warga Tegalrejo yang tiba-tiba didatangi orang tak dikenal yang langsung merampas motornya gara-gara ia telah membayar angsuran. Saat itu sempat terjadi perang mulut, namun karena orang tersebut menggunakan cara kekerasan yakni merebut motor, Wahyu pun tak kuasa melawan. Usai kejadian, Wahyu melapor ke polisi. Pria yang merampas motor Wahyu diduga adalah debt collector. Mestinya, kalau hendak meminta motor nasabah lantaran telat bayar angsuran, harus memperkenalkan diri terlebih dulu dan meminta baik-baik. Pun tindakan tersebut harus diperjanjikan terlebih dahulu antara pengambil kredit motor dengan dealer, sehingga ada dasar hukumnya. Boleh jadi, pihak dealer ingin praktisnya sehingga mengabaikan prosedur yang benar. Padahal, debt collector tersebut bekerja atas nama pemberi perintah, yaitu dealer. Karenanya, bila kasus seperti ini hendak diungkap, debt collector harus diinterogasi, termasuk menanyakan surat tugasnya. Sebab, bila dia liar, maka aksinya bisa dikategorikan sebagai perampokan. Terkait hal itu, masyarakat yang hendak mengambil kredit kendaraan bermotor disarankan untuk membaca perjanjian secara detail sehingga tidak menyesal di kemudian hari, termasuk konsekuensi ketika angsuran macet. Tapi bagaimanapun tindakan merampas barang baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan, tidak dibenarkan hukum. (Hudono)

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB