cermin

Korban Pencabulan Malu

Minggu, 9 September 2018 | 09:14 WIB

 
-
ilustrasi MASIH ada pemahaman yang keliru di masyarakat menyangkut kasus pencabulan. Sebagian menganggap kasus pencabulan dapat diselesaikan secara damai atau kekeluargaan. Padahal, pencabulan tetaplah tindak pidana yang bukan bersifat aduan, melainkan delik biasa. Apalagi pencabulan terhadap anak, sangat berat ancaman hukumannya. Seperti diberitakan Koran Merapi pekan lalu, seorang siswi SMK, R (17), tak berani masuk sekolah lantaran malu telah dicabuli tetangganya, AR (55). Siswa warga Purwodadi Purworejo ini menjadi korban pencabulan di rumahnya saat orangtua tidak berada di rumah. Sementara aparat kepolisian setempat tak segera bertindak cepat memproses kasus tersebut. Padahal, ini kasus serius yang harus segera diusut tuntas. Pencabulan terhadap anak adalah kasus sangat serius, sehingga hukum mengancam pelaku dengan sanksi berat 15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. Kasus ini tak bisa diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan. Jadi tidaklah tepat bila pejabat di tingkat desa tempat korban dicabuli hanya mengatakan malu karena ada kasus pencabulan yang melibatkan warganya. Yang malu itu justru korban sehingga tidak mau bersekolah, bukan malah pejabat desa. Upaya menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, apalagi dimediasi pihak desa, sangatlah keliru. Karenanya keinginan ibu korban agar kasus yang menimpa putrinya diusut hingga ke pengadilan, sangatlah tepat dan wajib didukung. Pihak yang menghalang-halangi pengusutan kasus tersebut justru bisa diancam pidana. Mereka seharusnya sadar bahwa kasus pencabulan tak bisa diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan, terlebih korbannya anak-anak. Sementara dari aspek pendidikan, pihak sekolah semestinya tergerak untuk membantu korban pencabulan, yakni dengan terus memberi pendampingan dan membujuk agar yang bersangkutan mau kembali bersekolah. Bukannya malah dibiarkan atau diolok-olok oleh teman-temannya. R adalah korban yang harus mendapat perlindungan. Jangan sampai berlaku peribahasa sudah jatuh masih tertimpa tangga Acap masyarakat, tak terkecuali sekolah, masih menganggap kasus pencabulan sebagai aib yang harus ditutup-tutupi, sehingga kasusnya justru tidak terungkap dan pelaku melenggang. Bila cara berpikir seperti ini diteruskan, niscaya kasus serupa bisa terulang. Pihak sekolah dan orangtua harus berusaha keras agar kasus ini diungkap dan pelakunya diseret ke pengadilan untuk mendapat hukuman yang setimpal. Tak kalah pentingnya, sekolah harus membantu memulihkan kepercayaan dalam diri korban agar optimis menatap masa depan. (Hudono)

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB