ilustrasi
MEMASUKI bulan Ramadan, aksi klitih ternyata tak surut. Mereka terus menebar teror di masyarakat. Bahkan, beberapa hari lalu, cah klitih ngisruh di Jalan Ringroad Utara Condongcatur Depok Sleman Minggu dini hari lalu. Korbannya, Medika Ari Khairona (22) warga Lodadi Ngemplak Sleman. Tanpa sebab jelas, tiba-tiba ia ditembaki dengan pistol mainan berpeluru gotri. Selain itu korban juga dipukul menggunakan gir motor hingga jatuh tersungkur. Saat itu korban sedang mencari makan sahur bersama teman-temannya.
Untungnya polisi bertindak setelah mendapat petunjuk yang mengarah pelaku. Pada esok harinya enam cah klitih itu pun berhasil dibekuk. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara berdasar sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, para pelaku juga dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Lokasi sepi dan remang-remang memang rawan kejahatan. Para pelaku beraksi di sekitar depan RS JIH yang kondisinya sepi di malam hari. Karena itu polisi mengimbau warga untuk tidak keluar malam di tempat-tempat yang sepi. Imbauan tersebut memang tepat, tapi juga harus diikuti langkah strategis dari kepolisian, antara lain dengan menempatkan petugas di kawasan yang selama ini dikenal rawan kejahatan.
Mencari makan sahur umumnya dilakukan pada malam dini hari. Sehingga bila ada orang mencari makan pada saat-saat seperti itu tentu lazim. Hanya saja, hampir tak pernah ada polisi yang berjaga. Alasannya mungkin beragam, mulai jumlah personel yang terbatas, anggaran kurang dan sebagainya. Nah, dalam kondisi seperti ini seolah keamanan menjadi tanggung jawab masing-masing. Baru setelah ada kejadian polisi bergerak dan menangkap pengisruh.
Kita sangat bisa memahami keterbatasan aparat kepolisian yang tidak mungkin melindungi warga selama 24 jam penuh. Sehingga, warga diminta untuk waspada dan menghindari kerawanan. Namun, kalau aksi kejahatan sudah kelewatan, seperti pada kasus di atas, menembaki seenaknya warga yang lewat, tentu harus dilawan. Tidaklah keliru bila masyarakat menggalang kekuatan untuk melawan cah klitih.
Dalam kaitan ini, pertahanan kampung menjadi prioritas utama untuk melawan klitih. Aksi warga yang membentengi dan mempertahankan diri dari serangan klitih tentu tidak melanggar hukum karena menjadi bagian dari aksi bela diri. (Hudono)