cermin

Memilih Hukuman Denda

Minggu, 20 Mei 2018 | 08:39 WIB

 
-
ilustrasi LAIN Gunungkidul, lain pula Bantul. Seperti yang terjadi baru-baru ini, aparat Polres Gunungkidul merazia pasangan selingkuh yang terjaring razia di hotel atau losmen, namun mereka tidak diproses sampai ke pengadilan, melainkan hanya dibina. Sedang di Bantul kondisinya lain lagi, 8 pasangan mesum diseret ke pengadilan dan dijerat tindak pidana ringan (tipiring). Mereka terbukti melanggar Perda tentang larangan pelacuran. Delapan pasangan mesum ini pun djatuhi denda rata-rata Rp 1 juta subsider 15 hari kurungan. Tak satu pun di antara mereka memilih kurungan, tapi memilih denda. Mengapa tindakannya sama (perbuatan asusila) tapi perlakuannya berbeda ? Mengapa kasus di Gunungkidul tidak dibawa ke pengadilan, sedang di Bantul dibawa ke pengadilan ? Aparat penegak hukum tentu punya pertimbangan logis. Bisa jadi, kasus yang terjadi di Bantul melibatkan pekerja seks komersial (PSK) sehingga mengarah pada pelacuran, sementara di Gunungkidul lebih pada tindak perselingkuhan, yang tidak melibatkan PSK. Namun semua perlakuan aparat tujuannya sama, yakni menciptakan ketertiban masyarakat, apalagi di bulan Ramadan ini. Di bulan yang penuh berkah ini diharapkan tak ada lagi kemaksiatan. Tentu bukan berarti di bulan lainnya kemaksiatan diperbolehkan. Fenomena menarik dalam persidangan kasus mesum seperti yang terjadi di Bantul, hampir tidak pernah ada terdakwa memilih hukuman kurungan mesti hanya beberapa hari. Mereka tetap memilih hukuman denda meski dengan berat hati. Mirip fenomena persidangan kasus miras, jarang penjual miras yang memilih masuk kurungan, lebih baik mereka membayar denda, meskipun dalam jumlah besar. Pertanyaan umum, apakah denda yang dijatuhkan pengadilan akan membuat pelaku jera ? Jawabnya belum tentu. Lantas, kalau dijatuhi hukuman kurungan, apakah juga menjamin pelaku jera ? Jawabnya juga belum tentu. Hanya saja, hukuman penjara efeknya jauh lebih berat ketimbang denda. Mengapa pembuat aturan tidak langsung saja menetapkan hukuman kurungan atau penjara terhadap pelaku tindak asusila ? Tak lain karena sifat tindak pidananya yang bersifat ringan, sehingga memungkinkan untuk ditawarkan alternatif apakah terdakwa membayar denda atau kurungan. Namun, kalau memang sudah tabiatnya orang berbuat menyimpang, rasanya tetap saja akan mencari cara untuk nyeleweng. (Hudono)

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB