ilustrasi
AKSI perampokan minimarket 24 jam di Jalan Yogya-Solo Km 10 akhir Maret lalu akhirnya terungkap. Polisi membekuk tiga tersangka perampokan setelah rekaman CCTV aksi mereka viral di media sosial. Dalam menjalankan aksinya, ketiganya, yakni CA (25) warga Klitren Yogya, AS (23) warga Ngadiwinatan dan AB (27) warga Tejokusuman Yogya, terlihat santai dan berlagak sebagai pembeli. Mereka menggunakan pedang untuk mengancam karyawan minimarket.
Setelah melihat ciri-ciri pelaku sebagaimana terekam CCTV, kepolisian tak terlalu kesulitan menangkap mereka. Ketiganya mengaku nekat merampok karena mabuk ciu. Awalnya tidak ada rencana, namun setelah mabuk, mereka bertindak nekat merampok dan menyekap karyawan minimarket.
Bukan penjahat kalau tidak punya dalih atau alasan. Penjahat bila tertangkap pasti akan punya segudang alasan untuk pembenaran atau setidak-tidaknya bisa mengurangi hukuman. Mereka mengaku mabuk, sehingga merampok. Logikanya, kalau memang benar-benar mabuk, mengapa masih bisa mengingat kejadiannya ?
Dalam hukum, orang yang kehilangan kesadaran atau kesadarannya tidak penuh 100 persen, kemudian melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya akan berbeda dengan orang yang sadar sepenuhnya. Inilah jurus ketiga pencoleng agar terhindar dari jeratan hukum. Padahal, mereka sebenarnya tidak benar-benar mabuk, melainkan masih ada kesadaran meski tidak seratus persen.
Andai mabuk bisa menjadi alasan pembenar atau pemaaf kesalahan atas suatu tindak pidana, niscaya para pencoleng akan beramai-ramai mabuk untuk kemudian melakukan kejahatan agar terbebas dari jerat hukum. Meski berdalih spontan, tetap saja kawanan penjahat ini bisa merencanakan terlebih dulu untuk mabuk untuk kemudian melakukan kejahatan, entah itu perampokan atau lainnya.
Polisi pasti hapal modus-modus seperti ini, sehingga tidak gampang terkecoh. Intinya, mabuk sesuai versi mereka tak dapat menjadi alasan pembenar maupun pemaaf tindak pidana. Langkah tak kalah penting adalah bagaimana mengantisipasi agar kejadian serupa tak terulang. Sebab, berdasar catatan kepolisian, aksi perampokan minimarket terjadi selepas tengah malam karena kondisinya relatif sepi.
Pengelola minimarket mestinya tak hanya mengejar untung semata, melainkan juga memikirkan keamanan para karyawannya. Mereka berhak mendapat pengamanan yang memadai sehingga jiwanya tidak terancam. Para pengelola minimarket dan sejenisnya mungkin enggan merekrut tenaga keamanan karena akan menambah biaya produksi. Pemikiran ini harus diubah. (Hudono)