DALAM pekan terakhir ini <I>Koran Merapi<P> banyak memberitakan peristiwa bunuh diri dengan berbagai macam faktor penyebab. Umumnya, pelaku bunuh diri karena depresi, tak kuat menahan beban hidup. Ada yang karena sakit yang tak kunjung sembuh, terbelit utang, hingga putus cinta. Untuk faktor yang disebut terakhir ini dialami seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta asal Bogor, Bg (23). Ia hendak nekat terjun dari jembatan layang Lempuyangan Kamis siang pekan lalu. Untung saat itu ada petugas Sat Sabhara Polresta Yogya yang melintas. Tak gampang membujuk Bg mengurungkan niatnya. Namun melalui pendekatan humanis, personel Sabhara itu akhirnya berhasil menggagalkan aksi nekat Bg. Bg kemudian dibawa ke Polsek terdekat, Danurejan, untuk ditenangkan hingga kemudian diantar ke kosnya. Tindakan personel Sat Sabhara Polresta Yogya ini tak boleh dibilang enteng. Tidaklah mudah mencegah orang yang hendak bunuh diri. Bisa dibayangkan bila saat itu tidak ada petugas lewat, mungkin Bg sudah meregang nyawa. Tak berlebihan bila tindakan petugas yang menyelamatkan Bg merupakan aksi heroik. Apalagi orang yang hendak diselamatkan berontak. Mungkin aksi ini mirip adegan di film. Yang jelas, tindakan petugas tidak kalah risikonya dengan menangkap penjahat atau melawan perampok. Sulit dibayangkan andai petugas tersebut gagal membujuk Bg untuk tidak bunuh diri. Mungkin petugas tersebut mengalami trauma yang tidak ringan. Sudah selayaknya bila petugas penyelamat Bg mendapat penghargaan dari institusi tempatnya bekerja. Andaipun Bg gagal diselamatkan, tidak ada unsur kesalahan dari petugas karena telah ada upaya serius untuk mencegahnya. KUHP tidak mengancam pidana terhadap mereka yang nekat bunuh diri. Percobaan bunuh diri, seperti dilakukan Bg, pun tidak diancam pidana. KUHP hanya mengatur orang yang membantu orang lain, misalnya dengan memberi kesempatan atau sarana untuk bunuh diri. Mengatasi persoalan bunuh diri memang tidak tepat menggunakan pendekatan hukum. Karenanya sudah tepat bila Bg setelah dievakuasi diberi arahan yang bersifat menenangkan. Menanggulangi kasus bunuh diri harus melalui pendekatan multidimensi, yakni melalui pendekatan agama, ekonomi, sosial, kemanusiaan dan lainnya. (Hudono)