ISTILAH begal payudara sebenarnya tidak dikenal dalam terminologi hukum. Namun belakangan istilah tersebut sering digunakan untuk menggambarkan perilaku menyimpang dari pelaku kejahatan seksual.
Seperti kasus yang terjadi di Pati baru-baru ini, seorang laki-laki warga Desa Kropak Kecamatan Winong Pati, K (46) harus berurusan dengan hukum karena membegal payudara perempuan yang baru pulang kerja di wilayah Tambakromo Pati.
Perempuan tersebut kaget ketika motornya dipepet K dan tahu-tahu 'nyamul' payudaranya. Lantaran stang motor korban dan pelaku bersenggolan, keduanya terjatuh. Kesempatan itu digunakan korban untuk berteriak minta tolong.
Baca Juga: Begini Harapan Menteri Sandiaga Uno Tentang Festival Bau Nyale di Lombok Tengah
Dalam waktu relatif cepat warga langsung membantu korban dan menangkap K. K pun menjadi bulan-bulanan massa hingga babak belur. Karena lukanya cukup serius, ia dibawa ke rumah sakit.
Itulah harga yang harus dibayar K, sudah babak belur dihajar massa, masih harus menghadapi proses hukum. Sebenarnya tindakan K tak sekadar masuk kategori perbuatan yang tidak menyenangkan, namun sudah mengarah tindak pencabulan, atau setidak-tidaknya melakukan pencabulan di muka umum.
Tentu ancaman pidananya lebih berat ketimbang sekadar melakukan perbuatan tidak menyenangkan. K telah merusak kesopanan di depan umum, karena peristiwanya terjadi di jalan umum yang notabene termasuk fasilitias umum.
Baca Juga: Kihyun MONSTA X Siapkan Album Solo untuk Penggemar, Sabar Tunggu Pertengahan Maret 2022
Atas perbuatan K korban mungkin merasa malu atau paling tidak telah dilecehkan harga dirinya oleh pelaku.
Perbuatan K bukan termasuk delik aduan, tapi delik biasa, sehingga polisi harus terus memprosesnya hingga ke pengadilan. Kiranya tak ada faktor yang bisa menghapus kesalahan.
Boleh jadi K mengalami kelainan seksual, namun hal itu sama sekali tidak bisa menghapus kesalahannya. Bahwa nanti hakim akan memberi keringanan hukuman lantaran pelaku mengalami kelainan seksual, itu persoalan lain.
Baca Juga: KKB Kembali Lakukan Teror Penembakan dan Pembakaran di Kabupaten Puncak Papua
Namun untuk menentukannya, apakah yang bersangkutan punya kelainan seksual atau tidak, tentu harus mendengarkan keterangan ahli.
Kejadian tersebut menuntut kehati-hatian perempuan ketika pulang malam, apalagi melewati jalan yang relatif sepi. Sebab, predator seksual atau apapun namanya bisa beraksi di mana saja, termasuk di jalanan.
Senjata paling ampuh yang dimiliki perempuan adalah dengan berteriak minta tolong. Bila berada di tempat ramai, dipastikan pertolongan segera datang, seperti dalam kasus di atas. lain soal bila tempatnya sepi, di bulak misalnya. Karena itu, perempuan yang karena tuntutan kerja harus pulang malam harus lebih ekstra hati-hati. (Hudono)