SUAMI mana tak marah istrinya tidur di kos pria lain ? Tentu kemarahan ini sangat manusiawi. Pelampiasan kemarahan itulah yang jadi masalah hukum, karena sang suami kemudian main pukul, bukan terhadap istrinya, melainkan ke pria teman dekat istrinya.
Itulah yang dilakukan RH (23) warga Tridadi Sleman terhadap MA (22) mahasiswa warga Depok Sleman, teman dekat istri RH.
Entah apa yang dilakukan MA bersama istri RH di tempat kos tersebut. Orang dewasa pasti langsung mengira mereka melakukan perbuatan intim. Emosi RH memuncak ketika MA memberi jawaban berbelit ketika ditanya apa yang mereka lakukan di tempat tersebut.
Baca Juga: Kemenristekdikti Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi
Hingga akhirnya MA main pukul menggunakan tangan kosong dan botol. Usai dianiaya, MA lapor polisi.
RH pun ditangkap di rumahnya dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Lantas, bagaimana dengan istri RH ? Belum jelas seperti apa hubungan mereka usai kejadian tersebut.
Soal apakah antara istri RH dan MA ada hubungan asmara, niscaya tak perlu dijawab. Logikanya, kalau memang istri RH menginap di kos MA, tentu ada yang tidak wajar. Apalagi, istri RH pamitnya pulang ke rumah orangtuanya, ternyata setelah dicek menginap di kos MA. Karuan saja RH naik pitam hingga berbuntut penganiayaan.
Baca Juga: Tahanan Polresta Banyumas Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan, 10 Orang Jadi Tersangka
Apapun alasannya, tindak penganiayaan tidak dibenarkan hukum. Wajar bila RH marah-marah lantaran istrinya menginap di kos pria lain. Namun tidak seharusnya ia melakukan penganiayaan terhadap MA, meski yang bersangkutan bisa dipersalahkan. Peran istri RH yang menginap di kos MA, tentu harus dipersoalkan.
Wajar bila kemudian muncul tuduhan perselingkuhan. Kiranya tak perlu dibuktikan bagaimana hubungan intim itu terjadi. Cukuplah dilihat dari indikator bahwa istri RH telah menginap di kos MA. Orang dewasa tentu paham apa yang mereka lakukan ketika tidur berdua.
Jika demikian, sebenarnya sudah cukup alasan bagi RH untuk menceraikan istrinya. Tak perlu main pukul, namun cukup diceraikan bila RH tak mau memaafkan. Bahkan, RH bisa melaporkan istrinya telah melakukan perselingkuhan sebagaimana diatur Pasal 284 KUHP.
Baca Juga: Hardjuno Minta Mahfud Hati-hati Umumkan Nilai Sitaan Aset BLBI
Jika ini dilakukan maka tak hanya istri RH saja yang dijerat hukum, melainkan juga MA. Mengapa ? Karena delik perselingkuhan ini tak bisa dibelah. Melaporkan satu orang, sama saja melaporkan keduanya. Karena perselingkuhan tak bisa dilakukan hanya satu orang. (Hudono)