Oleh karena itu Islam menjamin kebebasan beragama, dan larangan adanya pemaksaan agama yang satu dengan agama lainnya.
Kedua, hifdhun nafs wal ’irdh; yakni memberikan jaminan hak atas setiap jiwa (nyawa)
manusia, untuk tumbuh dan berkembang secara layak bagi kemanusiaan. Dalam hal ini Islam
menuntut adanya keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar (hak atas penghidupan berupa sandang, pangan, dan papan), pekerjaan yang layak, hak kemerdekaan, dan keselamatan, bebas dari kemiskinan, penganiayaan dan kesewenang-wenangan.
Ketiga, hifdhul ‘aql; yakni adanya suatu jaminan atas kebebasan berekspresi, kebebasan
mimbar, kebebasan mengeluarkan opini, melakukan penelitian dan berbagai aktivitas ilmiah. Dalam hal ini Islam melarang terjadinya perusakan akal dalam bentuk penyiksaan, penggunaan ekstasi, minuman keras (khamr) dan lain-lain.
Keempat, hifdhun nasl, yakni merupakan jaminan atas kehidupan privasi setiap individu,
perlindungan atas profesi (pekerjaan), jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang lebih baik dan berkualitas. Free sex atau pergaulan bebas, perzinaan, kumpul kebo, homoseksual, adalah perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan hifdh al-nasl.
Kelima, hifdhul mâl, yakni dimaksudkan sebagai jaminan atas kepemilikan harta benda, properti dan lain-lain. Dan larangan adanya tindakan mengambil hak dari harta orang lain, seperti mencuri, korupsi, monopoli, oligopoli, monopsoni dan lain-lain.
Lima prinsip dasar (al-huquq al-insaniyyah) di atas sangatlah relevan dan bahkan seiring
dengan prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia (HAM) yang telah diratifikasi PPB sejak 77 tahun lalu, tepatnya 10 Desember 1948.
Di samping itu, Islam sebagai agama tauhid, datang untuk menegakkan kalimat Lâ ilâha illallâh, tiada Tuhan selain Allah. Suatu keyakinan (aqidah) yang secara transendental, dengan menisbikan tuntutan ketaatan kepada segenap kekuasaan duniawi serta segala perbudakan manusia dengan berbagai macam jenis kelamin, status sosial, warna kulit dan lain sebagainya.
Keyakinan semacam ini jelas memberikan kesuburan bagi tumbuhnya penegakan HAM
melalui suatu kekuasaan yang demokratis, bermartabat dan berkeadilan. Hidup yang terbebas dari bayang-bayang ketakutan dan ketidakpastian merupakan dambaan setiap orang, dan itu adalah salah satu misi ajaran Islam yakni memberi peluang kepada manusia untuk hidup sesuai dengan fitrah penciptaannya sebagai makhluk hidup yang bebas tapi bertanggung jawab.
Dengan demikian, Al-Qur'an dan Hadis menekankan pentingnya menghormati dan
melindungi hak-hak asasi manusia, dan bahwa setiap individu memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati dan dilindungi. *
Penulis : Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si.,
Dosen Program Magister dan Doktor FITK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta,
Dewan Penasehat Paguyuban Keluarga Sakinah Teladan (KST) Provinsi DIY