cermin

Gaduh di PBNU, masih tunggu win-win solution

Rabu, 3 Desember 2025 | 11:00 WIB
Menyoroti pemecatan Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya usai terjerat skandal undangan narasumber yang terkait dengan jaringan zionisme. ( Instagram.com/@yahyacholilstafuq)

GADUH  internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengundang perhatian serius masyarakat. Bagaimana tidak.  PBNU adalah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan terbesar di Indonesia yang reputasinya sangat diandalkan.

Namun, kini diterpa isu yang kurang mengenakkan.  Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dituntut mundur oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, karena dinilai melanggar 3 hal.

Pertama, terkait kegiatan  Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) NU yang menghadirkan narasumber yang disebut memiliki keterkaitan dengan Jaringan Zionisme Internasional, sehingga dianggap bertentangan dengan nilai  Ahlussunnah Waljamaah.

Baca Juga: Program Terangi Jalanku, Pemkab Sukoharjo Segera Tuntaskan Pemasangan 400 PJU

Kedua, terkait dengan teta kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak transparan. Ketiga, tindakan Yahya dianggap mencederai dan mengurangi kehormatan dan reputasi NU.

Namun hingga saat ini belum ada klarifikasi terbuka terkait tiga isu tersebut. Tentu yang diharapkan  konflik ini tidak berlarut-larut. Karena sudah banyak contoh perpecahan di internal organisasi kemasyarakatan maupun keagamaan sangat tidak produktif, fungsi organisasi menjadi tidak jalan dan hanya menimbulkan kegaduhan.

Apakah kasus ini hendak dibawa ke ranah hukum ? Nampaknya tidak perlu, mengapa ? Kasus ini murni persoalan organisasi sehingga penyelesaiannya sebaiknya juga secara organisasi. Lantas, bagaimana seandainya tidak ada yang mengalah dan ngotot dengan pendirian masing-masing ?

Baca Juga: Deteksi Dini Kerawanan SAR Sukoharjo Peringatkan Masyarakat Cuaca Ekstrem Berdampak Bencana Alam

Di sinilah perlunya kiai sepuh untuk menengahi. Kiai sepuh diharapkan tidak masuk dalam pusaran konflik, melainkan berada di pihak yang netral. Pemerintah tak perlu campur tangan dalam masalah ini. Melainkan cukup hanya memantau, atau paling banter memfasilitasi. Misalnya, memfasilitasi islah dengan menyediakan tempat di hotel.

PBNU adalah organisasi yang besar, sehingga tak perlu ada campur tangan dari pihak manapun dalam menyelesaikan masalah. Biarlah organisasi ini menyelesaikan masalahnya sendiri. Apakah tak mungkin diselesaikan secara hukum ? Hukum adalah jalan terakhir ketika semua saluran mampet. Pun hukum tidak bisa memuaskan semua pihak yang berselisih.

Jika demikian, maka penyelesaian secara musyawarah atau kekeluargaan adalah alternatif terbaik dengan mengusung formulasi win-win solution, tak ada yang menang, tak ada pula yang kalah. Semua pihak perlu mengendalikan diri, berpikir jernih dengan kepada dingin, jalan keluar pasti didapat. Jangan pula ada yang mengompor-ngompori sehingga masalah tak kunjung selesai. PBNU adalah aset bangsa yang harus dirawat dan diselamatkan. (Hudono)

 

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB