cermin

Awas, ada penari telanjang di tempat karaoke

Senin, 16 Juni 2025 | 11:00 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

APA yang salah ? Tentu bukan aktivitas menarinya yang salah, melainkan telanjangnya. Aktivitas telanjang pun bukan sesuatu yang berdiri sendiri. Kalau telanjang di kamar mandi tentu tidak ada masalah, karena memang di situ tempatnya. Namun telanjang disaksikan banyak orang dan memang bertujuan semata-mata untuk dilihat orang, itulah yang melanggar hukum.

Begitu pula aktivitas menari telanjang, menjadi masalah hukum karena dilakukan di tempat atau di depan publik. Kita tak perlu mempertanyakan kalau menari telanjang di kamar mandi dan tak ada yang melihatnya. Hal disebut terakhir ini tak perlu dibicarakan lantaran berada di area privat, bukan publik.

Baru-baru ini jajaran kepolisian di Semarang menetapkan seorang pengusaha tempat hiburan sebaagai tersangka karena di tempat karaokenya menampilkan penari telanjang. Tak hanya itu, sang pengusaha berinisial BR juga menyelenggarakan prostitusi. BR yang juga politikus ini harus menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Baca Juga: Diungkap Maia Estianty, Al Ghazali Gelar Prosesi Siraman di Rumah Sahabatnya

Kalau mau jujur, sebenarnya masih ada tempat hiburan yang menyediakan penari telanjang maupun prostitusi. Persoalannya, ketahuan atau tidak, itu saja. Bila ketahuan aparat dan sudah menjadi isu publik, tentu bakal berhadapan dengan hukum. Pemilik karaoke seperti BR tentu sudah mengantisipasi bila kegiatannya terbongkar. Biasanya, pengusaha seperti BR telah menyiapkan jurus agar terhindar dari jeratan hukum, entah dengan cara menyuap atau lainnya.

Di sinilah peran masyarakat untuk mengawal kasus tersebut, agar penanganan kasusnya tidak gembos di tengah jalan. Sebab, terkait dengan penanganan suatu perkara pidana, tergantung pada aparat kepolisian.

Bila polisi tidak bergerak dan segera menyelesaikan berkas perkara untuk kemudian diserahkan ke kejaksaan, niscaya kasusnya juga tidak akan terungkap. Bahkan, setelah berkas diserahka ke jaksa, namun belum dinyatakan lengkap atau P-21, kasus juga tak dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga: Kepergian Mendadak Gustiwiw, Sutradara Film Jumbo Sampaikan Penyesalan Tak Balas Pesan Terakhir

Biasanya di situlah ruang remang-remang terjadinya kolusi maupun korupsi, misalnya tersangka memberi sejumlah uang dengan permintaan agar kasusnya tidak diteruskan.

Masyarakat harus mengingatkan bahwa dalam penanganan perkara, polisi harus on the track, tak boleh ada kongkalikong dalam penanganan perkara pidana.

Bila ada indikasi suap misalnya, masyarakat bisa melaporkan ke institusi yang kompeten menanganinya, misalnya Kompolnas, Propam dan sabagainya. (Hudono) 

 

BalasTeruskan

Tambahkan reaksi

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB