APA yang salah ? Tentu bukan aktivitas menarinya yang salah, melainkan telanjangnya. Aktivitas telanjang pun bukan sesuatu yang berdiri sendiri. Kalau telanjang di kamar mandi tentu tidak ada masalah, karena memang di situ tempatnya. Namun telanjang disaksikan banyak orang dan memang bertujuan semata-mata untuk dilihat orang, itulah yang melanggar hukum.
Begitu pula aktivitas menari telanjang, menjadi masalah hukum karena dilakukan di tempat atau di depan publik. Kita tak perlu mempertanyakan kalau menari telanjang di kamar mandi dan tak ada yang melihatnya. Hal disebut terakhir ini tak perlu dibicarakan lantaran berada di area privat, bukan publik.
Baru-baru ini jajaran kepolisian di Semarang menetapkan seorang pengusaha tempat hiburan sebaagai tersangka karena di tempat karaokenya menampilkan penari telanjang. Tak hanya itu, sang pengusaha berinisial BR juga menyelenggarakan prostitusi. BR yang juga politikus ini harus menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Baca Juga: Diungkap Maia Estianty, Al Ghazali Gelar Prosesi Siraman di Rumah Sahabatnya
Kalau mau jujur, sebenarnya masih ada tempat hiburan yang menyediakan penari telanjang maupun prostitusi. Persoalannya, ketahuan atau tidak, itu saja. Bila ketahuan aparat dan sudah menjadi isu publik, tentu bakal berhadapan dengan hukum. Pemilik karaoke seperti BR tentu sudah mengantisipasi bila kegiatannya terbongkar. Biasanya, pengusaha seperti BR telah menyiapkan jurus agar terhindar dari jeratan hukum, entah dengan cara menyuap atau lainnya.
Di sinilah peran masyarakat untuk mengawal kasus tersebut, agar penanganan kasusnya tidak gembos di tengah jalan. Sebab, terkait dengan penanganan suatu perkara pidana, tergantung pada aparat kepolisian.
Bila polisi tidak bergerak dan segera menyelesaikan berkas perkara untuk kemudian diserahkan ke kejaksaan, niscaya kasusnya juga tidak akan terungkap. Bahkan, setelah berkas diserahka ke jaksa, namun belum dinyatakan lengkap atau P-21, kasus juga tak dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: Kepergian Mendadak Gustiwiw, Sutradara Film Jumbo Sampaikan Penyesalan Tak Balas Pesan Terakhir
Biasanya di situlah ruang remang-remang terjadinya kolusi maupun korupsi, misalnya tersangka memberi sejumlah uang dengan permintaan agar kasusnya tidak diteruskan.
Masyarakat harus mengingatkan bahwa dalam penanganan perkara, polisi harus on the track, tak boleh ada kongkalikong dalam penanganan perkara pidana.
Bila ada indikasi suap misalnya, masyarakat bisa melaporkan ke institusi yang kompeten menanganinya, misalnya Kompolnas, Propam dan sabagainya. (Hudono)
| BalasTeruskan Tambahkan reaksi |