MISTERI penemuan mayat lansia di kebun kosong di Dusun Sembung, Balecatur Gamping Sleman, Minggu (12/1), terungkap. Teridentifikasi korban adalah Ny SM (76), warga setempat. Yang mengejutkan, korban ternyata dibunuh oleh anak kandungnya sendiri, A (48).
Menurut pengakuannya, A jengkel karena ibunya sering menyalahkannya. Karena sering disalahkan, A kesal dan menganiaya ibu kandungnya hingga tewas. Caranya sangat sadis, yakni dengan mencekik dan membenturkan kepala korban ke tembok, hingga tewas.
Mengapa ada anak sedurhaka itu kepada ibunya ? Bukannya melayani dan merawatnya dengan baik, sebaliknya malah menganiaya dan membunuhnya. Lebih tragis lagi, pelaku menyimpan jenazah ibunya di rumah selama tiga hari.
Baca Juga: Wacana WFA jelang cuti bersama Lebaran 2025, efektifkah dilaksanakan?
Lantaran mengeluarkan bau tak sedap, A kemudian membawa jenazah ibunya ke kebun kosong dan menumpuknya dengan dedaunan. Hingga suatu saat, saudara A yang hendak menjenguk ibunya di rumah terkejut karena yang dicari tidak ada, sampai kemudian ditemukan jenazah Ny SM yang ditumpuki dedaunan.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam serta visum jenazah korban yang didapati luka-luka, pelaku mengarah ke anak kandungnya, A. Ketika dicecar A pun mengakui terus terang membunuh ibunya karena jengkel ia sering disalahkan. Jelas sudah A adalah pembunuh ibu kandungnya, yakni Ny SM. Mengapa seorang anak tega melakukan tindakan sekeji itu kepada ibunya ?
Berdasar keterangan pihak keluarga, A mengalami keterbelakangan mental. Bahkan, katanya yang bersangkutan pernah dirawat di RS Ghrasia. Namun, apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau gila ? Belum tentu.
Baca Juga: Mengenal Edo Febriansah, raja tekel BRI Liga 1
Keterbelakangan mental tak sama dengan gila. Kalau gila, benar-benar tak bisa mengingat dan menyadari apa yang telah dilakukannya. Sedangkan A masih bisa bercerita apa yang ia lakukan terhadap ibunya. Hanya saja, mungkin tingkat kecerdasannya tak seperti orang pada umumnya.
Dengan demikian, yang bersangkutan masih dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Langkah polisi yang menahan A sudah tepat. Sebab, bila tidak ditahan boleh jadi ia mengulangi perbuatannya dan membahayakan orang lain.
Soal tindakan apa yang tepat diterapkan kepada A biarlah hakim yang memutuskan. Bisa saja dengan berbagai pertimbangan, hakim memerintahkan jaksa agar A dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Masuk grup neraka Piala Asia Futsal 2025, saatnya Timnas futsal putri unjuk gigi
Sangat disayangkan, mengapa anak-anak korban membiarkan Ny SM tinggal bersama A yang notabene punya keterbelakangan mental. Ibaratnya menyimpan bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak dan itu sudah terjadi. (Hudono)