PESOHOR Ria Yunita atau lebih populer dikenal dengan panggilan Ria Ricis sedang kesandung masalah. Ia diancam dan diperas oleh seseorang melalui akses elektronik. Data pribadi, termasuk video yang bersifat pribadi berhasil diretas pelaku.
Tak tanggung-tanggung pelaku meminta uang Rp 300 juta kepada Ria Ricis. Atas pengancaman tersebut, Ria Ricis pun melapor ke Polda Metro Jaya.
Hebatnya, jajaran Siber Polda Metro Jaya berhasil mendeteksi pelaku hingga dilakukan penangkapan terhadap AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Tentu apresiasi yang tinggi patut dialamatkan kepada jajaran Siber Polda Metro Jaya. Namun bagaimana bila itu terjadi pada orang biasa, bukan artis ? Mestinya juga diperlakukan sama.
Baca Juga: Tips minum obat TBC pada anak, berikan saat perut kosong agar mudah diserap
Tapi, mana ada orang biasa diperas hingga Rp 300 juta ? Untungnya, Ria Ricis tak segera memenuhi tuntutan pelaku dan memilih lapor polisi. Dari peristiwa tersebut, ada pelajaran berharga yang patut dipetik. Pertama, jangan terlalu mudah untuk mengumbar data pribadi ke publik, entah itu berupa video, foto atau lainnya. Hingga sekarang memang belum jelas data pribadi, termasuk video seperti apa yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk mengancam ?
Hal lain yang masih perlu diletaah, apakah pelaku sudah berhasil membobol akun milik Ria Ricis sehingga berhasil mendapatkan data yang bersifat pribadi ? Asumsinya tentu sudah, sehingga pelaku dapat melakukan pengancaman dan pemerasan. Boleh jadi itu memang kepintaran pelaku membobol data pribadi Ria Ricis.
Namun, ketika data tersebut dipublish tentu lain masalahnya, karena dianggap mengganggu privasi orang lain, apalagi tanpa izin. Ditambah lagi, dengan pengancaman dan pemerasan yang jelas-jelas merupakan tindak pidana. Pelaku bakal dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga KUHP khususnya tentang pemerasan dan pengancaman.
Baca Juga: HET Minyakita minggu depan naik jadi segini....
Harus diakui, keamanan data pribadi di Indonesia memang sangat rentan. Nyaris tak ada jaminan keamanan data pribadi, meski undang-undangnya sudah ada. Pelaku mungkin mengabaikan undang-undang atau segala aturan. Mereka berbuat kriminal namun dengan memanfaatkan teknologi. Menghadapi penjahat semacam ini, polisi tak boleh kalah, jangan kalah cerdik dengan penjahat. Karenanya divisi siber harus diperkuat guna mengantisipasi kejahatan nonkonvensional seperti dialami Ria Ricis. (Hudono)