TENTU ini tak boleh ditiru atau menjadi contoh. Seorang mahasiswa mengendarai mobil Honda Jazz di Perempatan Bugisan Yogya ngeblong, alias melanggar lampu lalu lintas. Akibatnya sangat fatal.
Mobil yang dikemudikannya menabarak pengendara sepeda motor di depannya , sepasang suami istri. Karena kecelakaan sangat fatal, pembonceng sepeda motor, Ny SP (52) warga Sewon Bantul meninggal di tempat kejadian, sedang suaminya, MJ (51) yang memboncengkan mengalami luka serius dan kini dirawat di rumah sakit.
Sementara pengemudi mobil Jazz, yakni FM (22) warga Klaten langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pengendara motor sebenarnya sudah berada di jalur yang benar, yakni berhenti ketika lampu traffick light di depannya menyalah merah. Namun, begitu lampu menyala hijau, motor yang dikendarai MJ langsung melaju dan saat itulah dari arah berlawanan melaju kencang mobil Honda Jazz yang dikendarai FM (22) yang ngeblong lampu merah.
Baca Juga: HUT ke-77 Polwan, Polres Sukoharjo gelar bersholawat bersama masyarakat
Artinya, pengemudi mobil memang sengaja melanggar lampu lalu lintas, hingga memakan korban pengendara motor yang tidak bersalah. Dengan demikian, orang benar sekalipun dapat celaka lantaran perbuatan orang lain. Itulah yang tidak pernah dibayangkan Ny SP dan suaminya. Betapa hancur hati MJ mendengar sang istri tercinta meninggal saat kecelakaan lalu lintas.
Peristiwa di atas tentu bisa menjadi pelajaran bagi siapapun yang berkendara di jalan. Jalan raya ibarat hutan belantara yang tidak bisa diduga sewaktu-waktu bakal ada peristiwa apa. Karena itu, kehati-hatian tetap harus diutamakan. Apalagi, orang benar bisa menjadi sasaran orang ugal-ugalan seperti dalam peristiwa kecelakaan di Bugisan.
Dalam beberapa kasus kecelakaan lalu lintas, tersangka atau orang yang diduga melakukan kesalahan, memang tidak selalu ditahan. Itu terjadi bila kecelakaannya bersifat ringan atau tidak menimbulkan nyawa melayang.
Namun bila mengakibatkan kematian orang lain, tersangka biasanya ditahan seperti pada kasus di atas. Kewenangan untuk menahan atau tidak memang berada di instansi kepolisian. Diharapkan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam menangani kasus tersebut.
Penahanan terhadap tersangka, selain dimaksudkan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, juga agar menimbulkan efek jera. Harapannya, ke depan tak ada lagi mahasiswa ugal-ugalan yang seenaknya menerobos traffick light dan menimbulkan korban jiwa. (Hudono)
| BalasTeruskan Tambahkan reaksi |