API cemburu dapat membakar apa saja, bahkan kekasih sekalipun bisa jadi sasaran. Tak tanggung-tanggung, korbannya kali ini nyawa kekasih gelap. Gara-gara dibakar api cemburu, seorang pria NRE (27), warga Gedangsari Gunungkidul tega menghabisi kekasih gelapnya, perempuan bersuami, di sebuah losmen kawasan Umbulharjo, Kota Yogya, Rabu siang pekan lalu. Polisi berhasil meringkus pelaku tak kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Mengapa NRE tega menghabisi nyawa sang kekasih gelap ? Gara-garanya sepele, yakni lantaran sang kekasih menerima video call dari seorang pria, yang kemudian dikenal sebagai Bocil.
Terungkapnya kasus pembunuhan sadis itu bermula dari kecurigaan petugas hotel yang melihat seorang perempuan di kamar tidak bergerak, dan setelah diteliti ternyata sudah meninggal.
Baca Juga: HUT ke-77 Polwan, Polres Sukoharjo gelar bersholawat bersama masyarakat
Maka, terungkap pula lelaki yang terakhir bersamanya, yakni NRE. Apalagi, saat ceck in menggunakan namanya. NRE sempat mengatakan kepada petugas saat ceck out bahwa dirinya akan kembali lagi beberasa saat kemudian. Namun, setelah itu yang bersangkutan tak pernah kembali.
Perasaan cemburu mungkin manusiawi. Semua orang dikaruniai rasa cemburu, bahkan itu pertanda cinta. Namun, bila cemburu itu berlebihan, bahkan tidak rasional dan mengarah tindakan destruktif, itu yang harus diwaspadai.
Seperti dilakukan NRE, hanya melihat kekasihnya menerima vidcall dari seorang pria, langsung naik darah dan membekap kekasihnya dengan bantal hingga kehabisan napas dan berakhir tragis.
Padahal, NRE sudah mengetahui bahwa kekasihnya telah bersuami, namun hubungan gelap itu masih diteruskan. Sebenarnya tidak ada hak sama sekali NRE untuk menyakiti kekasihnya.
Pun tidak selayaknya ia cemburu lantaran kekasihnya telah bersuami. Hubungan mereka sendiri sebenarnya telah bermasalah dan dapat dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Tragisnya, hubungan itu berakhir dengan pembunuhan.
NRE harus membayar mahal perbuatannya. Ia bakal dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Mungkin aksinya bersifat spontan, namun karena telah menghilangkan nyawa orang lain, maka ancaman hukumannya sangat berat.
Lebih berat lagi bila pembunuhan itu direncanakan, yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan jeratan pidana hukuman mati. Namun, dalam kasus di atas, agaknya tidak ada perencanaan, sehingga masuk pembunuhan biasa. (Hudono)