Waspada, tipuan bermodus pesugihan

photo author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 09:00 WIB
Ilustrasi cerita misteri ketika Pak Lubis harus membayar kontrak pesugihan sepulang dari Tanah Suci (Sibhe)
Ilustrasi cerita misteri ketika Pak Lubis harus membayar kontrak pesugihan sepulang dari Tanah Suci (Sibhe)

DI zaman serba modern dan canggih, masih saja ada orang percaya dengan hal-hal  irrasional dan absurd. Masih ada orang percaya dengan pesugihan melalui ritual tertentu kemudian mendapat harta berlimpah. Tak terkecuali MU (55), seorang kepala SD di Mranggen Kecamatan Srumbung Magelang. Ia terperdaya oleh WH (27), warga Alian Kebumen yang ngakunya bisa mendatangkan kekayaan melalui ritual tertentu.

Singkat cerita, mereka pergi ke Petilasan Pagar Suruh, Desa Kembangsari Kecamatan Alian dan melakukan ritual bersama. MU saat itu diberi air mineral yang telah dicampur dengan racun dan kembang. Usai meminum air yang diberikan oleh WH, MU langsung sekarat  dan meninggal di tempat kejadian. WH bukannya panik, malah membawa kabur barang milik korban.

Kasus tersebut mudah terungkap, dalam waktu kurang dari 1x24 polisi berhasil meringkus WH. Ia bakal dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mengapa ? Karena sebelumnya telah didahului tindakan persiapan, yakni menyiapkan racun, yang tujuannya untuk membunuh MU. Jika demikian, WH bakal terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Baca Juga: Cerita rakyat Singo Ulung masyarakat Bondowoso, dipercaya warga setempat benar-benar terjadi

Hal yang membuat kita miris, mengapa WH tega membunuh hanya untuk mendapatkan motor maupun HP korban ? Mengapa harus membunuh ? MU adalah korban ketidakpahaman tentang seluk beluk penipuan bermodus pesugihan.

Sebab, selama ini tak pernah ada bukti bahwa ritual yang dijalankan pelaku yang mengaku bisa memperkara diri sendiri maupun orang lain, berhasil. Di dalamnya selalu ada unsur penipuan atau tipu daya.

MU adalah orang terpelajar, apalagi kepala sekolah. Sayangnya, ia tak mengikuti perkembangan dunia tipu menipu berkedok pesugihan. Dalam beberapa kasus bermodus pesugihan, pelaku akan selalu tampil meyakinkan agar korban percaya. Mereka pun menjalankan ritual yang sesungguhnya tidak jelas juntrungnya, karena hanya tipuan belaka. Ketika korban lengah, pelaku beraksi, bahkan menghilangkan nyawa korban seperti dilakukan WH.

Baca Juga: Peruntungan Shio Anjing, Minggu 15 Juni 2025, pertimbangkan baik-baik ide pasangan Anda

WH sepertinya seorang pembunuh berdarah dingin. Sebab, setelah mengetahui korbannya meninggal, ia melenggang begitu saja sembari membawa motor dan HP milik korban. Di wajahnya tidak menampakkan rasa penyesalan. Orang semacam ini kiranya layak mendapat hukuman setimpal, kalau perlu hukuman mati sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP. (Hudono) 

 

BalasTeruskan

Tambahkan reaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X