BAGAIMANA perasaan Anda bila terjebak di dalam lift dan tidak bisa keluar ? Umumnya jawabnya pasti panik. Terlepas apakah saat itu ada mekanisme untuk memencet tombol emergency atau tidak.
Inilah yang dialami seorang bocah, RH (11), saat berada di pusat perbelanjaan kawasan Maguwoharjo Depok Sleman baru-baru ini. Kepanikan bertambah ketika tombol emergency tidak berfungsi.
RH tak tahu harus berbuat apa ketika lift menuju lantai 3 tiba-tiba macet. Kemudian seperti tak terkendali tiba-tiba lift bergerak sendiri turun ke lantai dua, dan tombol tidak berfungsi. RH panik dan berteriak minta tolong sembari memencet tombol emergency namun tak ada respons.
Baca Juga: Peruntungan Shio Anjing sepekan mulai Minggu 19 Januari 2025, Anda mungkin menemukan harta karun
Hingga akhirnya ia berusaha turun menggunakan tali hingga terjatuh di lantai satu. Barulah petugas keamanan mengetahui dan menolongnya. RH mengalami luka parah dan berdarah-darah, selanjutnya dirawat di RS JIH.
Menurut orangtuanya, biaya rumah sakit sekitar Rp 75 juta. Lantas, bagaimana tanggung jawab pengelola atau penanggung jawab mal ? Itulah yang disayangkan. Pihak mal hanya memberi uang Rp 3,5 juta, angka yang sangat jauh dari biaya perawatan RH.
Untuk itulah orangtua korban menuntut pertanggungjawaban pihak mal. Lantaran tak ada respons yang memadai orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kasus tersebut kini ditangani polisi.
Hal penting yang harus menjadi pelajaran berkaitan kasus tersebut, ketika menggunakan lift di manapun harus waspada. Waspada ketika tiba-tiba lift macet. Apalagi, seperti kasus di atas, ketika lift macet, tombol emergency tidak berfungsi. Kalau sudah demikian, apa yang haus dilakukan pengunjung ? Terlebih pertolongan tak segera datang. Dalam kasus di atas, korban ditolong setelah berhasil lolos dari lift.
Baca Juga: Cerita misteri pocong sungsang 5, tali pocong itu akhirnya keluar lewat jendela
Jika demikian, tentu saja pengelola mal atau pusat perbelanjaan harus bertanggung jawab. Mereka tak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab atas pemakaian lift pengunjung, melainkan harus memastikan bahwa lift aman digunakan.
Jangan berspekulasi membiarkan lilft dalam kondisi tidak aman dan membahayakan pengunjung. Apalagi, setelah kejadian (kecelakaan) semua harus ditanggung pengunjung. Tentu ini sangat tidak fair. Pengusaha semacam itu hanya mengejar keuntungan semata dan tak mau bertanggung jawab bila terjadi kecelakaan di tempat yang dikelolanya.
Kelalain yang menyebabkan orang lain celaka, menderita luka berat harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, penyelesaian hukum menjadi alternatif yang masuk akal ketika cara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. (Hudono)