KASUS ini sebenarnya jarang terjadi, seorang warga Cangkringan, kawasan Kali Gendol Sleman, digigit anjing pitbull hingga telinganya putus. Peristiwa tersebut terjadi pekan lalu saat korban sedang ngarit cari rumput.
Saat itu tiba-tiba di hadapan korban ada anjing besar. Korban yang saat itu membawa sabit langsung mengayunkannya hingga mengenai kaki anjing. Anjing melawan, mencakar muka hingga menggigit telinga korban sampai putus.
Ternyata saat itu ada pemiliknya, Z, warga AS, yang hendak memandikan anjingnya. Z tak memantau anjingnya hingga menyerang manusia. Meski sudah mencegah agar anjing berhenti menyerang, tetap saja sulit dikendalikan hingga melukai korban.
Kasus tersebut telah ditangani kepolisian setempat. Antara korban, sebut saja A, dengan Z telah berembuk, namun belum mendapat titik temu. Andai negosiasi tetap tak mendapatkan hasil, tak tertutup kemungkinan kasusnya diselesaikan secara hukum. Lantas, siapa yang salah?
Tentu anjing tak dapat disalahkan, karena dia bukan subjek hukum. Dengan demikian, kalau hendak dimintai pertanggungjawaban, tentu pada pemiliknya.
Semua orang tahu bahwa anjing pitbull sangat populer dengan gigitannya yang sangat kuat, sehingga bila orang digigit anjing tersebut dapat berakibat fatal. Bila pemiliknya tak mencegah, bisa saja bukan hanya kuping korban yang hilang, tapi malah nyawanya. Anjing tersebut dikenal tak mau melepas gigitan kecuali diperintah tuannya.
Baca Juga: Pola aktivitas gunung berapi di Indonesia berubah, Badan Geologi: Semakin kompleks dan dinamis
Bila anjing itu dilepas bebas, tanpa pengawasan pemiliknya, bisa sangat berbahaya, menyerang atau menggigit orang. Dalam kasus di atas, ketika anjing menggigit pencari rumput, maka jelas yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pemiliknya, Z, warga AS. Seharusnya dia tidak melepas pengawasan terhadap anjingnya.
Apalagi sampai menggigit orang. Lantas bagaimana dengan perbuatan A yang menyabetkan sabitnya hingga mengenai kaki anjing ? Tindakan A dapat dikategorikan sebagai pembelaan diri. Andai saat itu dia hanya diam, boleh jadi menjadi santapan anjing.
Masih beruntung hanya kuping yang hilang, boleh jadi bila dia tidak melawan nyawanya malah melayang. Jadi, tindakan A dapat dibenarkan secara hukum, sebagai tindak penyelamatan diri. Jangankan dari anjing, membela diri dari serangan manusia saja dibolehkan.
Baca Juga: Bima Perkasa Jogja Datangkan Jan Misael Panagan Jelang IBL 2025
Namun, menyelesaikan kasus tersebut secara musyawarah jauh lebih simpel ketimbang lewat jalur hukum. Pemilik anjing harus menyadari bahwa tindakannya salah, ia harus menyadari posisinya. (Hudono)