Anjing pitbull gigit orang, pemilik tak boleh lepas tanggung jawab

photo author
- Jumat, 29 November 2024 | 14:30 WIB
Ilustrasi. Anjing pitbull.  (pixabay.com/susanne906)
Ilustrasi. Anjing pitbull. (pixabay.com/susanne906)


KASUS ini sebenarnya jarang terjadi, seorang warga Cangkringan, kawasan Kali Gendol Sleman, digigit anjing pitbull hingga telinganya putus. Peristiwa tersebut terjadi pekan lalu saat korban sedang ngarit cari rumput.


Saat itu tiba-tiba di hadapan korban ada anjing besar. Korban yang saat itu membawa sabit langsung mengayunkannya hingga mengenai kaki anjing. Anjing melawan, mencakar muka hingga menggigit telinga korban sampai putus.


Ternyata saat itu ada pemiliknya, Z, warga AS, yang hendak memandikan anjingnya. Z tak memantau anjingnya hingga menyerang manusia. Meski sudah mencegah agar anjing berhenti menyerang, tetap saja sulit dikendalikan hingga melukai korban.

Baca Juga: Rober Christanto-Adhe Eliana Unggul Hitung Cepat pada Pilkada Karanganyar 2024, Ilyas-Tri Haryadi Beri Selamat


Kasus tersebut telah ditangani kepolisian setempat. Antara korban, sebut saja A, dengan Z telah berembuk, namun belum mendapat titik temu. Andai negosiasi tetap tak mendapatkan hasil, tak tertutup kemungkinan kasusnya diselesaikan secara hukum. Lantas, siapa yang salah?


Tentu anjing tak dapat disalahkan, karena dia bukan subjek hukum. Dengan demikian, kalau hendak dimintai pertanggungjawaban, tentu pada pemiliknya.


Semua orang tahu bahwa anjing pitbull sangat populer dengan gigitannya yang sangat kuat, sehingga bila orang digigit anjing tersebut dapat berakibat fatal. Bila pemiliknya tak mencegah, bisa saja bukan hanya kuping korban yang hilang, tapi malah nyawanya. Anjing tersebut dikenal tak mau melepas gigitan kecuali diperintah tuannya.

Baca Juga: Pola aktivitas gunung berapi di Indonesia berubah, Badan Geologi: Semakin kompleks dan dinamis


Bila anjing itu dilepas bebas, tanpa pengawasan pemiliknya,  bisa sangat berbahaya, menyerang atau menggigit orang. Dalam kasus di atas, ketika anjing menggigit pencari rumput, maka jelas yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pemiliknya, Z, warga AS. Seharusnya dia tidak melepas pengawasan terhadap anjingnya.

Apalagi sampai menggigit orang. Lantas bagaimana dengan perbuatan A yang menyabetkan sabitnya hingga mengenai kaki anjing ? Tindakan A dapat dikategorikan sebagai pembelaan diri. Andai saat itu dia hanya diam, boleh jadi menjadi santapan anjing.

Masih beruntung hanya kuping yang hilang, boleh jadi bila dia tidak melawan nyawanya malah melayang. Jadi, tindakan A dapat dibenarkan secara hukum, sebagai tindak penyelamatan diri. Jangankan dari anjing, membela diri dari serangan manusia saja dibolehkan.

Baca Juga: Bima Perkasa Jogja Datangkan Jan Misael Panagan Jelang IBL 2025


Namun, menyelesaikan kasus tersebut secara musyawarah jauh lebih simpel ketimbang lewat jalur hukum. Pemilik anjing harus menyadari bahwa tindakannya salah, ia harus menyadari posisinya. (Hudono)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X