ISU seputar perjudian online atau daring kembali marak menyusul ditangkapnya 12 oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) di Jakarta.
Mereka disangka telah menyalahgunakan wewenang terkait dengan pengendalian konten negatif, termasuk judi online. Konkretnya, mereka seharusnya memblokir situs atau konten judi online, namun tidak dilakukan.
Mereka membiarkan situs judi online tetap beroperasi sehingga sangat meresahkan masyarakat. Pertanyaannya, mengapa baru dilakukan saat ini ? Boleh jadi karena saat inilah masyarakat heboh terkait maraknya judi online di mana-mana. Lebih parah lagi, semua bisa mengaksesnya dengan mudah, termasuk anak-anak.
Baca Juga: Ini Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI
Benarkah hanya oknum Kemenkomdigi yang terlibat ? Boleh jadi ada oknum aparat penegak hukum lain, hanya saja sampai saat ini belum banyak diekspose. Seperti kita ketahui, dalam hukum pidana, pelaku kejahatan tak hanya terdiri atas pelaku utama, melainkan juga mereka yang membantu, memberi kesempatan, baik sarana maupun waktu terjadinya tindak pidana.
Inilah yang dilakukan oknum di Kemenkomdigi yang membiarkan situs judi online tidak diblokir. Bukankah selama ini Kominfo telah memblokir ribuan situs judi online ?
Hal itu tak bisa dibantah, namun, persoalannya, tidak semua situs judi online diblokir, melainkan ada yang sengaja dibiarkan hidup. Dimungkinkan pengelola judi online telah kongkalikong dengan oknum di Kemenkomdigi sehingga situsnya tidak diblokir.
Baca Juga: Inilah penyakit yang sering muncul di musim hujan, masyarakat diminta waspada
Kembali soal pelaku kejahatan, dalam hal ini judi online, dimungkinkan bukan hanya oknum pegawai Kemenkomdigi saja yang terlibat, tak tertutup kemungkinan atasannya juga terlibat, karena mereka mungkin mengetahui apa yang dilakukan bawahannya. Jika demikian, maka atasan tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sudah saatnya pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto bertindak tegas memberantas perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk menyasar pemilik atau pengelolanya. Sebab, dengan menutup situs judi online bukan berarti masalah selesai. Mereka bisa mendirikan lagi menggunakan akun baru, begitu seterusnya.
Selain membersihkan Kemenkomdigi dari oknum-oknum yang berperilaku tercela, aparat penegak hukum juga perlu membersihkan institusinya sendiri. Ibarat membersihkan kotoran dengan sapu, maka sapu yang mereka gunakan harus bersih dulu.
Baca Juga: Selebrasi Tutup Mulut, Marselino Ferdinan: Itu Natural Saja
Membersihkan kotoran dengan sapu kotor maka tak akan ada hasilnya, karena tetap saja kotor. Komitmen memberantas perjudian harus dimulai dari aparat penegak hukum itu sendiri, baru ke masyarakat. (Hudono)