ISU Kaesang Pangarep menggunakan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS) viral di media sosial. Peristiwa itu diunggah istri Kaesang, Erina Gudono dalam akun instagram miliknya. Sontak unggahan tersebut mendapat tanggapan negatif dari warganet.
Tak hanya itu, Erina juga mengunggah makan roti seharga Rp 400 ribu. Mayoritas warganet menanggapi negatif unggahan Erina karena dinilai tidak peka terhadap kondisi masyarakat yang sedang prihatin akibat terpaan ekonomi.
Ternyata unggahan di media sosial ini mendapat respons pula dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul ada warganet yang meminta agar KPK memeriksa Kaesang terkait dugaan gratifikasi.
Baca Juga: Inilah para pemenang Samsung Innovation Campus Batch 5
Namun, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, KPK baru menyusun konsep untuk mengundang Kaesang guna diklarifikasi terkait penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke AS.
Boleh jadi Kaesang tak menyangka bila unggahan sang istri bakal membawanya berurusan dengan KPK. Andai Erina tidak pamer kekayaan atau flexing, mungkin tak sampai mengundang perhatian KPK.
Memang KPK belum sampai pada tahap memanggil untuk diperiksa dalam konteks pro justisia, karena masih sebatas meminta klarifikasi. Agaknya, masih jauh untuk sampai pada tahap pemeriksaan pro justisia. Belakangan, KPK tak jadi memanggil Kaesang karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara.
Baca Juga: PDIP akan dukung Prabowo, jika .....
Harus kita akui, banyak persoalan hukum berawal dari flexing atau pamer kekayaan yang dilakukan oleh kerabat pesohor atau tokoh masyarakat. Erina Gudono mungkin tak bermaksud membuat sang suami repot harus memenuhi undangan KPK untuk klarifikasi.
Namun, itulah konsekuensinya kalau pamer kekayaan. Warganet kini makin kritis terhadap harta atau kekayaan seseorang, terutama public figure, apakaha hartanya diperoleh secara halal atau haram.
Kalaupun harta itu merupakan gratifikasi, maka sesuai aturan harus dilaporkan ke KPK dalam batas waktu tertentu. Nanti akan ditentukan apakah harta tersebut sah milik pribadi atau bukan. Bila bukan maka akan disita oleh negara. Sedang terkait dugaan gratifikasi terhadap penggunaan jet pribadi oleh Kaesang masih belum jelas, apakah masuk gratifikasi atau bukan, tergantung klarifikasi nanti.
Baca Juga: Film 'Tak Kenal Maka Ta'aruf' siap tayang di bioskop
Meski begitu, menurut KPK, Kaesang sebenarnya bisa melakukan deklarasi untuk menjelaskan isu seputar penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke AS kepada pubik, baik melalui pemberitaan media mainstream maupun medsos. KPK akan mempertimbangkan deklarasi tersebut guna memperkuat klarifikasi yang bersangkutan. (Hudono)