INGAT kasus Anwar Usman ? Ia telah diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melanggar etik . Pemberhentian tersebut diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Namun, ternyata Anwar Usaman tidak terima dan melakukan perlawanan. Ia menggugat putusan tersebut ke PTUN. Yang digugat adalah Ketua MK penggantinya, yakni Suhartoyo.
Fenomena ini tentu sangat menarik, karena putusan MKMK dipersoalka lewat PTUN. Sudah benarkah langkah Anwar Usman ? Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai gugatan Anwar Usman salah alamat. Mengapa ? Karena putusan terhadap Anwar Usman bersifat etik, bukan hukum, sehingga tak dapat dipersoalkan lewat pengadilan hukum, yakni PTUN.
Baca Juga: Jangan buru-buru beli kendaraan secara kredit, simak tips berikut ini
Dengan kata lain, putusan MKMK yang mengadili masalah etik tidak bisa dibawa ke PTUN. Sebab, objek gugatan PTUN adalah menyangkut putusan administrasi yang dikeluarkan pejabat. Kok bisa begitu ?
Seperti diketahui, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK lewat putusan MKMK karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran etik, bukan hukum. Atas pemberhentian ini, sama sekali tidak diterbitkan keputusan pejabat publik. Konkretnya, presiden tidak mengeluarkan Keppres.
Tentu kasusnya akan berbeda bila Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim MK. Kalau itu yang terjadi maka akan diterbitkan Keppres tentang pemberhentian Anwar Usman sebagai hakim MK. Tapi dalam kasus ini ia diberhentikan sebagai Ketua MK, bukan hakim MK, untuk itulah tidak diterbitkan Keppres.
Baca Juga: Piala Presiden 2024, tuan rumah Bali United dibekuk Madura United denan skor 2-3
Begitu pula pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru, tidak diterbitkan Keppres karena pengangkatannya hanya berdasar kesepakatan di internal MK sendiri.
Jadi, dalam hal ini gugatan Anwar Usman ke PTUN salah alamat atau tidak mengenai sasaran. Mestinya ia tak mengajukan gugatan tersebut, karena putusan MKMK yang memberhentikan dirinya sebagai Ketua MK bersifat final.
Apakah Anwar Usman tak mengerti hukum ? Tentu ia sangat paham bahwa langkahnya tidak tepat. Boleh jadi, ia hanya coba-coba untuk mengelabui hukum. Hal yang bersifat etik dikaburkan, seolah-olah masalah hukum, padahal keduanya berbeda sama sekali.
Baca Juga: Kolaborasi Pertamina – Toyota, Uji Coba Bioethanol 100 Persen di GIIAS 2024
PTUN tidak memeriksa dan mengadili masalah etik yang membelit Anwar Usman. PTUN hanya mengadili putusan pejabat administrasi publik, misalnya Keppres, Keputusan Menteri dan sebagainya. Mestinya aparat penegak hukum, seperti Anwar Usman memberi contoh yang benar dalam berhukum. (Hudono)